
PALU – I Made Sukanada SH MH, Hakim Ketua yang memeriksa perkara tindak pidana korupsi dana gernas kakao Kabupaten Tolitoli tahun 2013, yang menjerat terdakwa Mansyur IB Lanta, Eko Julianto, Connie J Catiandago, dan terdakwa Samsul Alam, kembali dibuat geram Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang lanjutan perkara ini di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A/PHI/Tipikor Palu, Senin (20/3).
Pasalnya, JPU belum mengindahkan perintah majelis hakim yang sudah beberapa kali disampaikan di dalam persidangan. Perintah itu sekaitan dengan tugas JPU agar menghadirkan Bupati Tolitoli Moh Saleh Bantilan, kepersidangan.
“Untuk saksi yang diperintahkan kapan dihadirkan,” tanya I Made Sukanada kepada penuntut umum, Ridwan SH MH, Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli di akhir sidang pemeriksaan saksi yang digelar hari itu.
Mendengar alasan JPU yang mengatakan di Kejari Tolitoli sementara terjadi pergantian pucuk pimpinan dan pimpinan Kejari Tolitoli mesti hati hati dalam melakukan pemanggilan kepada Bupati Tolitoli, hakim ketua ini malah naik pitan. Dia menegaskan kepada penuntut umum bahwa perintah majelis hakim itu adalah perintah resmi di dalam persidangan yang harus dilaksanakan oleh penuntut umum.
“Perintah Majelis Hakim di dalam persidangan itu resmi. Kalau ada yang ragu terhadap perintah ini, suruh hadir dipersidangan untuk mendengarkan perintah ini. Jika pimpinan kalian yang ragu suruh pimpinan kalian yang hadir, biar dia dengar langsung perintah ini,” tegas Made mengingatkan JPU.
Lanjut Made menegaskan, apa yang diperintahkan majelis hakim di dalam persidangan, seperti perintah agar JPU menghadirkan Bupati Tolitoli, KUHAP telah mengaturnya secara jelas. Jika penetapan sedianya yang diharapkan, apalah artinya dengan perintah yang telah dikeluarkan di dalam persidangan.
“Apakah harus kami menetapkan pemanggilan paksa kepada Bupati Tolitoli, atau langsung menetapkan penahanan, karena dipanggil tidak mau hadir. Perintah dari majelis ini, karena kami hanya mau mendengar klarifilkasi dari Bupati Tolitoli, karena fakta sidang disebut sebut menerima uang Rp 1 miliar,” sebutnya lagi.
Pada intinya majelis hakim ingin membuat terang perkara gernas kakao itu, termasuk Rp 1 miliar yang disebut diterima bupati tolitoli tersebut, seperti apa kejelasannya, kemudian seperti apa serta siapa yang harus bertanggung jawab.
“ Kalau tidak mau menghadirkan, katakan di dalam persidangan ini. Biar kita hentikan pemeriksaan saksi dan kita langsugkan ke pemeriksaan terdakwa. Dugaan korupsi itu perlu diungkapkan karena untuk menyelematkan keuangan negara,” kata Made ditujukan lagi kejaksa.
Yang lebih membuat Made harus benar benar memberi penegasan kepada JPU, ketika mendapatkan lagi pengakuan kalau pemanggilan yang dilakukan kepada Bupati Tolitoli telah dilakukan hanya Bupati Tolitoli baru bisa hadir awal April.
“Jika demikian apa harus majelis yang menunggu. Kalau begitu sidang kita lanjutkan, hari Kamis (23/3), dan Majelis Hakim memerintahkan Bupati Tolitoli haru dihadirkan pada hari itu juga tanpa alasan,” tegas Made memberikan Deadline bagi JPU.
Sehubungan dengan perintah untuk menghadirkan Bupati Tolitoli, ini sudah dilayangkan sejak Tanggal (6/3) lalu. Namun beberapa kali sidang digelar sejak saat itu, JPU tak kunjung menghadirkan Bupati Tolitoli, hingga agenda sidang pemeriksaan saksi pada Senin (20/3) kemarin.
Perintah majelis hakim yang telah melahirkan deadline waktu untuk JPU itu, juga karena keinginan dari para terdakwa. Para terdakwa juga menginginkan Bupati Tolitoli Moh Saleh Bantilan yang disebut sebut dalam perkara gernas kakao ini menerima uang atau travel cek senilai Rp 1 miliar hadir dipersidangan. (cdy)