
PALU – Proses sidang dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan terdakwa Johanes Sandipu, terbilang paling cepat di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu, khususnya untuk persidangan perkara dugaan pembunuhan.
Baru saja, Rabu (31/5) pekan kemarin terdakwa yang mengahabisi nyawa korban Wartawati Palu Ekpres Maria Yeane Agustuti alias Manda, ini menjalani sidang perdana pembacaan surat dakwaan, Rabu (7/6) kemarin terdakwa sudah selesai juga menjalani sidang tahap pembuktian.
Bahkan sidang tahap pembuktian kemarin dengan agenda pemeriksaan saksi, dan pemeriksaan terdakwa, tidak memakan waktu yang lama. Atau hanya sekitar setengah jam lebih. Empat saksi dari keluarga korban yang diperiksa, seluruh keterangannya tidak dibantah dan dibenarkan semua oleh terdakwa.
“Ia semua benar,” kata terdakwa menjawab pertanyaan ketua majelis hakim I Made Sukanada SH MH ketika terdakwa dimintai menanggapi keterangan para saksi. Begitu juga saat, terdakwa diperiksa langsung, semua pertanyaan yang dilayangkan di dalam persidangan tidak lagi dibantahnya.
Sebaliknya, terdakwa mengakui seluruh perbuatannya yang telah membuat korban meninggal dunia. Dia sempat mengiran, bawa korban yang dicekiknya menggunakan selendang hanyalah pingsan, padahal korban akibat perbuatannya pada saat itu, sudah dengan kondisi tidak lagi bernyawa. “Saya hanya harap dihukum sebagaiman ketentuan yang berlaku,” kata terdakwa lagi menjawab pertanyaan Majelis Hakim yang menanyainya akan dijatuhkan hukuman berapa?.
Fakta sidang itulah yang membuat perkara tindak pidana KDRT yang menjerat terdakwa ini terbilang cepat, untuk kategori kasus pembunuhan yang pernah dipersidangkan di PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu. Sehingga pekan mendatang terdakwa tinggal menjalani sidang penuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Surianto SH, JPU yang menangani perkara terdakwa, ditemui diluar sidang, menyatakan, bahwa untuk agenda penuntutan pada pekan mendatang, JPU akan segera menyiapkan tuntutan bagi terdakwa. “Kita segera menyiapkan tuntutannya dan pekan depan isnyaallah sudah dibacakan,” tandas Surianto.
Dalam perkara ini, terdakwa Johanes Sandipu, yang menyebabkan istrinya meninggal dunia, dijerat dengan pasal 44 ayat 3 UU. No 23 tahun 2004 tentang kekerasaan dalam rumah tangga (KDRT). (cdy)