SIGI,Radarsulteng.id – Kabupaten Sigi merupakan salah satu Kabupaten di Provinsi Sulawesi Tengah yang mempunyai tunggakan wajib pajak kendaraan bermotor yang cukup banyak. Sesuai data yang diperoleh Radar Sulteng tunggakan tahun 2020-2021 di Kabupaten Sigi mencapai 46.176 kendaraan bermotor. Bila diasumsikan nilai rupiah tunggakan tersebut mencapai 10 miliar lebih.
Menanggapi hal tersebut, sebagai wujud mendukung kegiatan ‘Aksi Perubahan’, Kepala UPT Pendapatan Daerah Wilayah XI Kabupaten Sigi, Dr. Hj. Agustina Damayanti Pettalolo, SE., MT bersama PT Jasa Raharja Sulawesi Tengah Kabupaten Sigi, Moh. Afandi Lawido, S.H., AWP dan Satlantas Polres Sigi, Ipda Sunardi menggelar “SAMDUKLING (SAMSAT Edukasi dan SAMSAT Keliling) sebagai Perluasan Jangkauan Layanan Dalam Rangka Mendekatkan Pelayanan Kepada Masyarakat Di Wilayah Kabupaten Sigi”. Turut membuka acara sosialisasi, Muhammad Zain, S.Sos, M.M, Kepala Kantor Kecamatan Sigi Biromaru.
Kegiatan SAMDUKLING dipusatkan di Kantor Kecamatan Sigi Biromaru pada 14 April 2022, dihadiri Kepala Desa dan masyarakat Kabupaten Sigi.
Petugas Jasa Raharja Kabupaten Sigi, Afandi Lawido mengatakan PT Jasa Raharja menjamin korban kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/luka-luka/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan. Santunan tersebut berasal dari iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun pada saat membayar pajak. Hal ini merupakan implementasi dari perlindungan dasar pemerintah yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.
“Meskipun dalam masa pandemi, Jasa Raharja tidak mengurangi tanggung jawabnya dalam menyerahkan santunan kepada yang berhak. Khusus bagi korban yang mengalami luka-luka, Jasa Raharja menjamin santunan kecelakaan maksimal Rp20 juta. Untuk korban meninggal dunia sebesar Rp50 juta. Sampai dengan Triwulan I, Jasa Raharja Sulawesi Tengah telah menyerahkan santunan sebesar 6,3 Miliar di mana santunan tersebut berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun pada saat membayar pajak ,“ ungkap Fandi.
Selain itu dalam kegiatan sosialisasi aksi perubahan SAMDUKLING (SAMSAT Edukasi dan SAMSAT Keliling) tersebut, kami juga membuka Pelayanan Pembayaran Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dengan metode jemput bola untuk mengurangi atau meminimalisir potensi tunggakan kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Sigi.
“Kami berharap dengan adanya kegiatan SAMDUKLING ini, masyarakat lebih memahami dan sadar akan pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu. Selain itu, sebagai mitra Dinas Pendapatan Daerah dan Kepolisian, kami akan selalu bersinergi. Karena Jasa Raharja tidak bisa berdiri sendiri, diperlukan adanya dukungan dan kolaborasi dengan mitra strategis,” tutup Fandi
Muhammad Zain, S.Sos, M.M, Kepala Kantor Kecamatan Sigi Biromaru menyampaikan berterima kasih atas kegiatan SAMDUKLING ini. Semoga setelah kegiatan ini, tunggakan pajak kendaraan bermotor di kecamatan Sigi Biromaru semakin berkurang dan masyarakat lebih paham pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu. (*/lib)