SIGI – Sebagai salah satu cara guna meningkatkan pendapatan daerah dan memberi pemahaman masyarakat tentang pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor, Kepala UPT Pendapatan Daerah Wilayah XI Kabupaten Sigi, Dr. Hj. Agustina Damayanti Pettalolo, SE., MT bersama PT Jasa Raharja Sulawesi Tengah Kabupaten Sigi, Moh. Afandi Lawido, S.H., AWP dan Satlantas Polres Sigi, Ipda Sunardi menggelar kembali “SAMDUKLING (SAMSAT Edukasi dan SAMSAT Keliling) Sebagai wujud mendukung kegiatan Aksi Perubahan serta sebagai Perluasan Jangkauan Layanan Dalam Rangka Mendekatkan Pelayanan Kepada Masyarakat Di Wilayah Kabupaten Sigi. Kegiatan yang bertempat di Kantor Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, 19 April 2022 dihadiri oleh para kepala desa dan perangkat desa se Kec.Marawola Kab. Sigi. Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Kecamatan Marawola, Nuzuludin SH.,MSi dan dihadiri oleh puluhan warga Marawola.
Dimana kegiatan serupa juga sudah dilasanakan terlebih dahulu di kantor kecamatan sigi biromaru pada tanggal 14 april 2022 lalu dan tujuan berikutnya diadakan di kecamatan marawola.
Dalam acara tersebut, Petugas Jasa Raharja Kabupaten Sigi, Moh. Afandi Lawido, S.H., AWP mengatakan “PT Jasa Raharja menjamin korban kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/luka-luka/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan. Santunan tersebut berasal dari iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun pada saat membayar pajak.
Hal ini merupakan implementasi dari perlindungan dasar pemerintah yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.
“Meskipun dalam masa pandemi, Jasa Raharja tidak mengurangi tanggung jawabnya dalam menyerahkan santunan kepada yang berhak. Khusus bagi korban yang mengalami luka-luka, Jasa Raharja menjamin santunan kecelakaan maksimal Rp20 juta. Untuk korban meninggal dunia sebesar Rp50 juta. Sampai dengan Triwulan I, Jasa Raharja Sulawesi Tengah telah menyerahkan santunan sebesar 6,3 Miliar di mana santunan tersebut berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun pada saat membayar pajak di kantor Samsat,“ ungkap Fandi.
Selain itu dalam kegiatan sosialisasi aksi perubahan SAMDUKLING (SAMSAT Edukasi dan SAMSAT Keliling) tersebut, kami juga membuka Pelayanan Pembayaran Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dengan metode jemput bola untuk mengurangi atau meminimalisir potensi tunggakan kendaraan bermotor khususnya di Kec.Marawola Kabupaten Sigi.
“Kami berharap dengan adanya kegiatan SAMDUKLING ini, masyarakat lebih memahami dan sadar akan pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu. Selain itu, sebagai mitra Dinas Pendapatan Daerah dan Kepolisian, kami akan selalu bersinergi. Karena Jasa Raharja tidak bisa berdiri sendiri, diperlukan adanya dukungan dan kolaborasi dengan mitra strategis,” terang Fandi
Nuzuludin mengapresiasi program kerja yang diselenggarakan oleh UPT Pendapatan Daerah Wilayah XI Kabupaten Sigi bersama PT Jasa Raharja dan Polres Sigi. “Acara ini sangat bermanfaat buat kami yang belum memahami pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor. Semoga setelah kegiatan ini, warga Kabupaten Sigi khususnya yang tergabung di wilayah Kec.Marawola bisa lebih taat membayar pajak kendaraan bermotor. Sehingga tidak ada lagi kendaraan yang menunggak.”tutup Nuzuluddin. (*/lib)
Radar Sulteng > DAERAH > SIGI > Jasa Raharja dan Samsat Sigi Buka Pelayanan Keliling
Jasa Raharja dan Samsat Sigi Buka Pelayanan Keliling
diposting

Tinggalkan Komentar