PALU – Fraksi Amanat Indonesia (gabungan PAN-Perindo) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu mengkritik Pemerintah Kota (Pemkot) Palu, dengan memberikan catatan kepada pemerintah terkhusus Wali Kota Palu.
Hal itu disampaikan oleh Marcelinus selaku juru bicara Fraksi, dalam Rapat Paripurna DPRD Palu dengan agenda pandangan umum fraksi terhadap Penjelasan Wali Kota Palu atas dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Palu, yakni Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah dan Ranperda tentang bangunan gedung, di Ruang Sidang Utama DPRD Palu, Rabu (13/07) lalu.
Di Kesempatan itu, Marcelinus menyampaikan, sesuai dengan penyampaian Wali Kota Palu tentang Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah dan rancangan peraturan daerah tentang bangunan gedung, Fraksi Amanat Indonesia pada dasarnya sangat menyambut baik. Karena menurutnya kedua Ranperda tersebut merupakan hal yang urgent untuk segera dibahas.
Meski demikian, Fraksi Amanat Indonesia ingin memberikan beberapa catatan atau masukan agar dapat menjadi bahan pertimbangan di dalam pembahasan Ranperda tersebut.
Pertama kata Marcelinus, terkait dengan Ranperda pengelolaan keuangan daerah, sebagaimana yang telah disampaikan oleh Wali Kota dalam penjelasannya, bahwa Ranperda itu nanti salah satunya adalah mengatur pengendalian defisit.
Fraksi mengingatkan, bahwa beberapa hal yang menyebabkan terjadinya defisit adalah ketika pemerintah melakukan belanja lebih besar ketimbang pendapatan yang diterima. Misalnya saja pembiayaan pembangunan, daya beli masyarakat rendah, nilai tukar mata uang melemah, realisasi penerimaan tidak mencapai target dan pengeluaran saat inflasi.
Menurutnya, hal-hal itu haruslah mampu diuraikan secara gamblang untuk dapat menentukan arah perbaikan yang diharapkan mewujudkan sebuah perubahan. Sementara berdasarkan amatan Fraksi Amanat Indonesia, sampai saat ini Wali Kota pun belum pernah memberikan penjelasan terkait hal tersebut.
“Kami juga ingin kembali mengingatkan kepada pemerintah dalam hal ini Wali Kota Palu, bahwasanya penting melakukan cooling down untuk mengingatkan kita kembali pada esensi sebuah pembangunan, yakni menciptakan kesejahteraan. Jujur saat ini kami bertanya-tanya, Quo Vadis Kota Palu?. Pertanyaan ini muncul ketika mengamati fenomena giat pemerintah saat ini yang banyak menguras energi untuk mengejar adipura, seolah adipura ini adalah sebuah tujuan substansi, padahal sesungguhnya adipura bagi kami hanyalah sebuah reward yang akan tercapai dengan sendirinya ketika pembangunan ini bisa terselenggara secara baik,” tegasnya.
Bagi Fraksi Amanat Indonesia, seharusnya yang dilakukan oleh pemerintah adalah mengorientasikan secara langsung seluruh pembangunan untuk mendorong terciptanya kesejahteraan. “Kami pun tidak menafikkan pentingnya mengejar prestasi seperti adipura, tetapi ambisi mencapai prestasi tersebut jangan sampai mengabaikan substansi tujuan pembangunan kesejahteraan, apalagi jika terkesan menimbulkan permasalahan-permasalahan baru yang justru akan membebani masyarakat dan pemerintah,” terangnya.
Terkait dengan Ranperda Bangunan dan gedung, Fraksi Amanat Indonesia mengakui bahwa Ranperda itu sangat penting, dalam rangka untuk mengatur bangunan gedung sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, mempunyai peranan yang sangat strategis dalam pembentukan watak, perwujudan produktivitas, dan jati diri manusia.
Karena itu, penyelenggaraan bangunan gedung perlu diatur dan dibina demi kelangsungan dan peningkatan kehidupan serta penghidupan, sekaligus untuk mewujudkan bangunan gedung yang andal, berjati diri, serta seimbang, serasi, dan selaras dengan lingkungannya.
Marcelinus menambahkan, sebagaimana penyampaian Wali Kota bahwa secara esensial peraturan daerah ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib, baik secara administratif maupun secara teknis, agar terwujud bangunan gedung yang fungsional, andal, yang menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan pengguna, serta serasi dan selaras dengan lingkungannya.
“Semoga tujuan substantif dari rancangan peraturan daerah ini untuk mengatur fungsi bangunan gedung, persyaratan bangunan gedung, penyelenggaraan bangunan gedung, peran masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung, dan pembinaan dalam penyelenggaraan bangunan gedung, dapat benar-benar dilaksanakan secara maksimal,” harapnya.
Meski begitu, Fraksi Amanat Indonesia mengaku sangat mengapresiasi penyusunan dua Ranperda tersebut, dan menyatakan menyetujui untuk dibahas di tingkat selanjutnya.(who)
Radar Sulteng > PALU KOTA > Jangan Abaikan Pembangunan Kesejahteraan Demi Ambisi Adipura
Tinggalkan Komentar