PALU – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) akhirnya memberi penjelasan setelah kasus peti kemas yang muat hasil tambang yang diduga ilegal dari hutan lindung Kabupaten Tolitoli sudah masuk terminal Pelabuhan Pantoloan.
Sebelumnya keberadaan petikemas tersebut tidak bertuan alias banyak yang tidak tahu saat dikonfirmasi Radar Sulteng.
Setelah hampir sepekan kasusnya jadi sorotan media akhirnya kemarin (24/1) pihak Krimsus Polda Sulteng terbuka.
Kepada sejumlah wartawan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulteng, Kombes Pol Ilham Saparona menjelaskan hasil penyelidikan terhadap satu unit kontainer di Depo Pelabuhan Pantoloan Palu yang berisi batuan tembaga yang terbungkus dalam karung, tidak terpenuhi adanya unsur pidana, sebagai mana yang dimaksud dalam UU Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan UU Nomor 4 tahun 2009. Sayangnya identitas pemilik isi petikemas yang juga investor resmi tersebut hanya disebutkan inisial CJ alias Mr C.
Menurut Kombes Pol Ilham Saparona, bahwa sebelumnya pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut dengan berhati-hati, alasanya dalam perkara ini ada kaitannya dengan Investasi oleh Investor. “Kita masih mendalami kasus ini, kita berhati-hati dalam melakukan penyelidikan mengingat ada kaitanya dengan investasi, sementara Instruksi presiden adalah mengamankan Investasi,’’ ujarnya, Senin (24/1) kemarin.
Sehingga hasil penyelidikan disimpulkan bahwa dugaan pelanggaran Minerba sebagaimana UU No.3 tahun 2020 tentang perubahan UU No.4 tahun 2009 adalah tidak terpenuhi unsur pidananya. “Dikarenakan material batuan tembaga didalam kontainer TEMAS dengan nomor segel Temas line 1922351 memiliki ijin berupa IPR dari Gorontalo,”pungkas Ilham.
Keputusan tersebut, berdasarkan hasil penyelidikan oleh Subdit IV/Tindak pidana tertentu (Tipidter) setidaknya Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi, adapun saksi yang telah dilakukan pemeriksaan adalah inisial CJ atau Mr.C selaku investor PT. Wanhong, HDS selaku Dirut PT. Wanhong, dan XC selaku manager operasional PT. Wanhong.
“Selanjutnya AY penanggung jawab Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) Sinar Sukdam yang bergerak dibidang penambangan material batuan tembaga di Kabupaten Gorontalo bertugas mengirimkan batuan tembaga dari Kabupaten Gorontalo ke Kota Palu,” kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto menambahkan.
Kemudian dari saksi lain yang diperiksa inisial AP selaku Kades Oyom Kecamatan Lampasio Kabupaten Tolitoli, S selaku ketua Bumdes Oyom Kecamatan Lampasio Tolitoli dan HA masyarakat penambang di desa Oyom, menyatakan bahwa batuan tembaga yang berada didalam kontainer di Depo Pelabuhan Pantoloan Palu merupakan batuan yang dikirim oleh AY dari Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) Sinar Sukdam Gorontalo bukan dari pertambangan rakyat di Desa Oyom.
“Mr. C tidak menerima bebatuan hasil tambang yang dikirim apabila tidak memiliki ijin sesuai ketentuan perundang-undangan. Memang benar ada menerima sampel bebatuan tembaga dari masyarakat desa Oyom tetapi untuk dilakukan pengujian dan apabila kandungan tembaga memenuhi syarat yang ditentukan maka akan diberikan bantuan untuk pengurusan IPR,” tutup Didik.
Sesuai data yang diperoleh Radar Sulteng, pengiriman bebatuan hasil tambang dari Kabupaten Tolitoli sempat menimbulkan resistensi di masyarakat. Pasalnya jumlah bebatuan yang dikirim ke Palu tidak sedikit dan diangkut menggunakan truk. Pihak kepolisian setempat tidak berdaya dan akhirnya batuan hasil tambang tersebut bisa masuk di salah satu gudang di Palu. (who)