PALU – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menerima nama Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Moh Ikhsan Kalbi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu berdasarkan hasil pemilihan umum tahun 2019.
Penyampaian Surat Jawaban KPU Kota Palu Nomor 60/PY.03/7271/2022 beserta lampiran Berita Acara dan dokumen pendukung lainnya diserahkan langsung oleh Faisal, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Sekretariat KPU Kota Palu yang diterima oleh Wakil Ketua DPRD Kota Palu Rizal, didampingi Sekretaris DPRD Kota Palu Moh. Ridwan Karim, di ruang kerja Wakil Ketua DPRD Kota Palu, Selasa (15/3).
Alur proses PAW dilakukan sejak diterimanya Surat Pimpinan DPRD Kota Palu Nomor 171.4/240/Persidangan pada tanggal 9 Maret 2022 yang berisikan penyampaian nama Anggota DPRD Kota Palu Sisa Masa Jabatan 2019-2024 yang diberhentikan antarwaktu karena meninggal dunia Almarhum Mohamad Ikhsan (nama berdasarkan DCT) dan meminta nama calon pengganti antarwaktu Anggota DPRD Kota Palu Sisa Masa Jabatan 2019-2024 yang segera ditindak lanjuti oleh KPU Kota Palu dengan langsung melakukan pemeriksaan dan penelitian dokumen calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kota Palu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pemenuhan syarat calon Pengganti Antarwaktu bahwa Anggota DPRD Kota Palu dari Partai Gerindra mewakili Daerah Pemilihan Kota Palu 3 (Palu Selatan – Tatanga), peringkat suara sah calon terbanyak berikutnya adalah nomor 3 (tiga) atas nama Sdr. Ishak Sandy Tandigala, SE (nama berdasarkan DCT) dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon pengganti antarwaktu Anggota DPRD Kota Palu.
“Anggota DPRD Kota Palu yang berhenti antarwaktu digantikan oleh calon Pengganti Antarwaktu yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari Partai Politik yang sama pada Dapil yang sama,” kata Devisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Palu, Iskandar Lembah.
Menurut Iskandar Lembah, Hasil verifikasi ditetapkan dalam Rapat Pleno Anggota KPU Kota Palu yang dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan dan Penelitian Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kota Palu.
Selanjutnya KPU Kota Palu akan menyampaikan nama Calon Pengganti Antarwaktu hasil verifikasi paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya surat dari Pimpinan DPRD Kota Palu.
Sementara Wakil Pimpinan DPRD, Rizal dg Sewang, menyampaikan saat ini tanggal 16 Maret 2022, DPRD akan menggelar rapat paripurna berdasarkan agenda, yakni acara laporan pemberhentian ketua DPRD Kota Palu sisa masa jabatan tahun 2019-2024, berdasarkan ketentuan pasal 37 ayat 1 dan ayat 2 peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2018. ” Tentang pedoman tata tertib DPRD Kota, Provinsi dan Kabupaten,” tambahnya. (who)