PALU KOTA

Inspektorat : Upah Relawan Pemkot Tak Menyalahi Aturan

Dilihat
BOY SLAMET/JAWA POS
ILUSTRASI: Relawan saat ikut mengevakuasi korban bencana gempa di Kota Palu beberapa waktu lalu.

PALU-Pemerintah Kota (Pemkot) Palu akhirnya memberikan penjelasan terkait polemik laporan penggunaan uang bantuan tanggap darurat bencana gempa bumi, tsunami dan likuifaksi Kota Palu, khususnya pada uraian upah relawan uang lelah relawan dan buruh.

Melalui Kepala Inspektorat Kota Palu Didi Bakran SH. MSi membenarkan, untuk pekerja yang menerima upah relawan bantuan tanggap darurat bencana, selain berasal dari tenaga honorer di lingkungan Pemkot Palu, Paskibraka, dari ASN sendiri juga dilibatkan sebagai pekerja relawan dan buruh.

“Termasuk juga pihak TNI dan Polri yang ditugaskan mengamankan keamanan di perumahan kediaman posko Pemkot Palu, bagian dari pekerja yang mendapatkan bantuan dana relawan,” ungkapnya kepada Radar Sulteng melalui handphone selulernya kemarin, Rabu (12/12).

Untuk itu kata Didi Bakran, mereka yang bekerja sebagai relawan dan mendapatkan bantuan dana langsung dari tanggap darurat bencana ini pun, semuanya melalui prosedur yang sesuai dengan peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Daerah yang dibentuk dalam satu tim kerja.

“Mereka semua ini di SK-kan, dan ini tidak menyalahi aturan,” tegasnya.

Hal ini kata Didi Bakran, sesuai dengan definisi dan penjelasan atas relawan yang bermakna sebagai tim yang bekerja untuk penanggulangan terhadap bencana.

“ASN ini bagian dari relawan yang bekerja saat tanggap daurat lalu, dan mereka bekerja di luar dari jam kerja kantor. Orang lain pulang ke rumah, mereka tetap bekerja dalam melayani tanggap darurat bencana tadi,” tuturnya.

Kemudian ASN dan lainnya yang bekerja sebagai relawan tersebut, semuanya bekerja saat masa tanggap darurat bencana, semisal ada yang mengevakuasi mayat, mengangkut air minum dan mendistribusikan langsung ke posko-posko pengungsian, mendistribusikan sembako, mengangkut barang dan menurunkan barang dalam masa tanggap darurat, mensuplai segala kebutuhan dalam masa tanggap darurat dan sebagainya.

“Itu semua yang mereka kerjakan, dan sudah seharusnya mereka itu mendapatkan bantuan dana berupa dana relawan tanggap darurat, dengan istilah uang lelah harian,” sebutnya.

Untuk besaran dana relawan yang diterima oleh setiap relawan yang berasal dari Pemkot Palu, setiap harinya menerima Rp 100 ribu per orang.

“Dana yang diberikan ini sudah ditotalkan secara menyeluruh dari mulai kerja sebagai relawan tanggal 28 September yang lalu, sampai masa tanggap darurat selesai atau sekitar tanggal 27 Oktober yang lalu,” tandasnya.(zal)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.