
PALU – DPRD Palu bersama Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan kemarin (26/4) membahas soal perkembangan pembangunan hutan Kota . Yang menarik, dari pembahasan adalah keluhan Pemkot soal rencana KONI Sulteng membangun Sport Center di kawasan hutan Kota.
Menurut Kadis Penataan Ruang dan Pertanahan, Ir Dharma Gunawan Muhtar, ketika investasi Pemkot sudah sangat besar untuk pembangunan hutan kota di eks arboretum Bukit Jabal Nur. Tiba-tiba ada informasi bahwa Koni Provinsi sudah mengajukan Proposal ke Gubernur untuk membangun Sport Center yang di dalamnya ada lapangan sepak bola di lokasi hutan Kota itu
Dharma Gunawan menyampaikan hal tersebut kepada anggota DPRD Palu dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Palu kemarin.
“Sudah sangat besar investasi kita di sana, ketika kemudian tempat tersebut diminta untuk menjadi Sport Center,” keluh Dharma Gunawan.
Untuk tahun 2018 kata Dharma ada Rp20 miliar, dana APBD Kota Palu yang dikucurkan Pemkot untuk pembangunan hutan kota.
“Hingga kini lokasi yang akan dijadikan hutan kota itu belum dihibahkan ke Pemkot Palu,” kata Dhama.
Yang diserahkan Provinsi kata Dharma hanya serah terima kelola eks arboretum. ”Kami sudah menerima surat dari Provinsi lewat salah satu Asisten Gubernur yang mempertanyakan kemajuan pembangunan hutan kota. Kami menerima surat dengan dibarengi informasi bahwa KONI sudah mengajukan proposal untuk pembangunan sport center,” kata Dharma.
Dharma, menegaskan dalam rencana pembangunan hutan tidak boleh ada kegiatan olahraga dalam skala besar seperti sepak bola. “Jika ada kegiatan olahraga itu adalah olahraga yang terbatas,” katanya.
Sebab pembuatan hutan kota dalam rangka pemenuhan 30 persen Ruang Terbuka Hijau di Kota Palu.
Sejauh ini kata Dharma sudah dibangun jalan untuk akses di dalam hutan kota, kemudian penyediaan air bersih untuk penyiraman pohon yang akan ditanam. “Selanjutnya akan dibangun gerbang utama untuk masuk ke hutan kota serta amphitheater,” katanya.
Menanggapi pernyataan Pemkot, Ketua Pansus LKPJ Muhammad Iqbal Andi Magga, minta pengalihan aset hutan kota segera diurus.
“Apalagi sudah menginvestasikan dana yang cukup besar dalam membangun hutan kota itu, Sebab tidak mungkin kita tarik uang yang sudah tertanam di sana. Harus diselesaikan persoalan ini agar terakomodir kepentingan provinsi maupun Kota,” kata Iqbal.(zai)