PALU – Meski sidangnya telah berakhir di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu, sejak sekitar 3 bulan yang lalu, proses hukum perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Uwelino Donggala tahun 2016, belum berakhir.

Sejak saat itu, kasus yang menjerat mantan Direktur Utama PDAM Donggala Arifin Abdul Rahim, kembali bergulir di tingkat banding pada Pengadilan Tinggi (PT) Palu, Sulawesi Tengah. Karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum harus mengajukan banding terhadap putusan PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, yang menyatakan terdakwa bersalah tetapi hanya menghukum terdakwa dengan pidana pokok penjara 3 tahun.
Kamis (7/6) hasil di tingkat banding itu telah turun dan diterima Kepaniteraan Tipikor PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu. Pada intinya permohonan banding dari JPU diterima. Hasilnya hukuman terdakwa Arifin Abdul Rahim dalam perkara ini naik satu kali lipat dari hukuman sebelumnya. “Hasil bandingnya barusan saja kita terima,” kata Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Lilik Sugihartono SH.
Lanjut Lilik, perkara banding itu bernomor No : 4/PID.TPK/2018/PT PAL. Pembacaan sidang putusan pada tanggal 25 Mei 2018. Isi amar putusan majelis hakim pada tingkat banding antara lain mengabulkan permohonan banding JPU, membantalkan putusan PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu tanggal 15 Maret 2018 dan majelis hakim banding mengadili sendiri.
“Dalam mengadili sendiri majelis hakim pada tingkat banding memutus menyatakan perbuatan terdakwa Arifin Abdul Rahim terbukti bersalah sebagaimana dakwaan Primer,” tutur Lilik. Sebelum putusan PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu menyatakan perbuatan Arifin Abdul Rahim terbukti bersalah sebagaimana dakwaan subsider.
Kemudian, majelis hakim banding menjatuhkan pidana yang lebih berat dari pidana sebelumnya. Terdakwa Arifin Abdul Rahim dijatuhi hukuman pidana pokok penjara selama 6 tahun, dan denda Rp 200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tindak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun. “Majelis hakim banding, Hakim Ketua Ida Bagus Djagra., SH, MH atau sekaligus ketua PT Sulteng. Hakim Anggota 1 Sinung Hermawan, SH., MH, Hakim Anggota 2 Darwis Marpaung, SH., MH sedangkan Panitera Pengganti Banding Mariati, SH,” urai Lilik.
Dalam putusan banding, terdakwa Arifin Abdul Rahim, juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 520.778.000. Jika tidak membayar maka harta benda terdakwa akan disita dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika tidak mencukupi menutupi uang pengganti, maka diganti dengan penjara selama 6 bulan. “Kita sudah sementara memproses penyampaian hasil putusan banding ini kepada para pihak terdakwa atau JPU,” tandas Lilik.
Banding tersebut, merupakan upaya hukum dari JPU, setelah putusan yang diwarnai perbedaan pendapat (Disentting Opinion) majelis hakim tetap menyatakan terdakwa terbukti bersalah, hanya sebagaimana dakwaan subsider. Kemudian terdakwa hanya dihukum pidana pokok penjara selama 3 tahun. Sementara tuntutan JPU lebih berat dari putusan majelis hakim PN Palu.
JPU menyatakan perbuatan terdakwa Arifin Abdul Rahim dalam perkara korupsi terbukti sebagaimana dakwaan primer, kemudian menuntut terdakwa dengan pidana penjara pokok 8 tahun. Itulah selanjutnya yang membuat JPU ajukan banding, hasilnya banding diterima hukuman terdakwa Arifin Abdul Rahim naik satu kali lipat dari hukuman sebelumnya. (cdy)