DAERAHPOSO

Hilaf Jadi Alibi Kakek Tega Cabuli Cucunya

KASUS PENCABULAN : Kapolres Poso, AKBP Rentrix Ryaldi Yusuf, saat memberi kererangan pers kasus kakek cabuli cucu.(FOTO : BUDIYANTO WIHARTO/RADAR SULTENG)
Dilihat

POSO-Tersangka kasus pencabulan terhadap cucunya sendiri hingga hamil, YK alias PE (49), mengungkap soal motif melakukan perbuatan bejatnya pada korban berinisial FAK (15). Katanya, dia tega melakukan pencabulan karena hilaf dan tak kuat menahan nafsu. Pengakuan tersebut disampaikan YK saat Polres Poso menggelar keterangan pers, Senin (7/6). “Hilaf pak. Saya hilaf,” jelasnya pada wartawan di hadapan Kapolres AKBP Rentrix Ryaldi Yusuf.

Sementara itu dalam keterangan persnya, Kapolres Rentrix menjelaskan kalau perbuatan pencabulan YK kepada FAK berlangsung dalam kurun waktu yang lama, yakni sekitar 6 tahun sejak tahun 2015 hingga 2021. Awal perbuatan dilakukan tersangka saat korban masih duduk di kelas 3 SD dan baru berusia 9 tahun.

“Pengakuan tersangka selama sekitar 6 tahun itu terjadi 7 kali persetubuhan. Persetubuhan atau pencabulan pertama terjadi tahun 2015 dan yang terakhir pada 28 Maret 2021 kemarin,” bilang Kapolres di dampingi Wakapolres Kompol Basrum dan Kasat Reskrim AKP Dicjy Armana Surbakti.

“Sementara 4 kali persetebuhan lain dilakukan ditahun 2019 kurang lebih 4 kali dan tahun 2020 sekitar 1 kali,” sambungnya.

Persetubuhan kedua (2019) dilakukan pelaku saat korban duduk di kelas satu SMP, dan persetubuhan kedua korban sudah duduk di bangu kelas dua SMP. Kasus kakek makan cucu ini sendiri baru terungkap pada 26 Mei 2021 dimana korban berstatus sebagai pelajar kelas tiga SMP. Modus operandi tersangka dalam melakukan persetubuhan yaitu dengan bujuk rayu dengan meberi sejumlah uang.

“Setiap melakukan persetubuhan si tersangka membujuk rayu korban dengan memberi uang 50 ribu. Tersangka juga mengancam korban untuk tidak menceritakan perbuatan cabulnya itu kepada nenek korban atau istri pelaku,” sebut Kapolres.

Pada kesempatan yang sama Kapolres meluruskan bahwa status YK adalah kakek tiri daripada korban FAK. Bukan cucu kandung. Dimana orang tua korban merupakan anak sambung dari tersangka.

“Jadi saat nenek korban menikah dengan tersangka sudah berstatus janda dengan dua anak. Salah satu anaknya merupakan orang tua korban,” tandasnya.

Masih dikatakan Kapolres Rentrix, tersangka YK berprofisi sebagai tukang senso (chainsaw) atau tukang potong kayu di kebun dan hutan. Saat melakukan pekerjaannya tersebut, tersangka sering mengajak korban ikut.

“Saat itulah tersangka melakukan perbuatan cabulnya. Termasuk saat tersangka melakukan aksi yang pertama kaliya,” tukas Rentrix.

Penangkapan YK berdasar laporan masyarakat. Awal mula terbobgkar saat guru kelas korban melihat perubahan fisik dari korban yang tampak pucat dan perutnya membesar. Karena curiga, guru korban memanggil orang tuanya kesekolah lantas memeriksakannya ke puskesmas setempat.

“Saat diperiksa itu kemudian diketahui kalau korban hamil. Dan korban menyebut kalau yang menghamilinya adalah kakek tirinya sendiri,” ungkap Kapolres. Atas perbuatannya, tersangka YK di kenakan pasal 81 ayat (1) dan (2) undang undang no 35 Tahun 2014, perubahan Undang Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman diatas 15 tahun penjara. Sekarang YK masih disimpan atau ditahan di sel Mapolres Poso.(bud)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.