EKONOMISULTENG

Gunakan Sistem OSS, Izin Berusaha Didapat Kurang dari Satu Jam

Dilihat

PALU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah kini gunakan aplikasi Online Single Submission (OSS) melalui www.oss.go.id. Aplikasi untuk memudahkan layanan berusaha itu sebagai upaya pemerintah meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Ilustrasi (@oss.go.id)

Upaya percepatan pelayanan perizinan berusaha itu dilakukan pemerintah dengan terbitnya Peraturan Presiden No. 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang telah ditindak kelanjutannya dengan Peraturan Presiden No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

‘’Sulteng sendiri saat ini sudah menggunakan sistem OSS,’’ ungkap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Sulteng, Ch Shandra Tobondo, Rabu (1/8).

Shandra menjelaskan, sistem OSS dibangun dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha, dengan cara menerapkan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Dalam beleid terbaru mengenai OSS, yakni PP No. 24 Tahun 2018, pemerintah mengatur antara lain tentang jenis, pemohon, dan penerbitan perizinan berusaha; pelaksanaan perizinan berusaha; reformasi perizinan berusaha per sektor, sistem OSS, lembaga OSS, pendanaan OSS, insentif atau disinsentif pelaksanaan perizinan berusaha melalui OSS, penyelesaian permasalahan dan hambatan berusaha, serta sanksi.

“OSS merupakan upaya pemerintah dalam menyederhanakan perizinan berusaha dan menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi yang cepat dan murah, serta memberi kepastian. Dengan sistem OSS, izin berusaha akan didapat oleh pelaku usaha dalam waktu kurang dari satu jam,’’ terang Shandra.

Secara prinsip, PP ini mengatur sembilan hal dalam sistem perizinan. Pertama, jenis pemohon dan jenis penerbit perizinan berusaha.  Kedua, pelaksanaan perizinan berusaha. Ketiga, reformasi perizinan berusaha sektor. Keempat, sistem OSS. Kelima, lembaga OSS. Keenam, Pendanaan OSS. Ketujuh, insentif atau disinsentif pelaksanaan perizinan berusaha melalui OSS. Kemudian, penyelesaian permasalahan dan hambatan perizinan berusaha melalui OSS dan sanksi.

Lebih lanjut dalam Pasal 19 dijelaskan, pelaksanaan kewenangan penerbitan perizinan berusaha termasuk penerbitan dokumen lain yang berkaitan dengan perizinan berusaha wajib dilakukan melalui lembaga OSS. Adapun lembaga OSS berdasarkan ketentuan dalam PP ini untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota menerbitkan Perizinan Berusaha. Sementara, penerbitan berusaha oleh lembaga OSS dilakukan dalam bentuk dokumen elektronik sesuai dengan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.

‘’Dokumen elektronik yang juga disertai dengan tanda tangan elektronik ini juga berlaku sah dan mengikat berdasarkan hukum serta merupakan alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik,’’ jelasnya.

Kemudian, untuk tahap pelaksanaannya dalam Pasal 20 disebutkan, pertama-tama investor harus mendaftar terlebih dahulu, lalu ke proses penerbitan izin usaha dan penerbitan izin komersial atau operasional berdasarkan komitmen.

‘’Pada prinsipnya perizinan dasar yang akan diproses langsung menggunakan auto approval atau langsung disetujui bilamana persyaratan yang dimasukkan dalam sistem OSS sudah lengkap dan benar dalam bentuk Nomor Induk Berusaha (NIB), Setelah mengisi komitmen tersebut, OSS akan langsung memberikan persetujuan komitmen dimaksud beserta list standar bangunan dan lingkungan yang harus dipatuhi dan dibubuhkan tanda tangan digital,’’ terangnya.

Nah, konsep itu lanjut Shandra disebut checklist, di mana, konsep checklist sendiri memiliki batas waktu yang ditentukan pemerintah. Jika list tersebut diberikan dari batas waktu dan tidak memenuhi standar bangunan dan lingkungan yang telah ditetapkan maka seluruh tanda daftar dan izin investor akan dibekukan secara otomatis.

‘’Selanjutnya para pelaku usaha diharapkan dapat memantau informasi melalui ihttp://oss.ekon.go.id/webatau call center pusat (021) 352 1974 atau ke Kantor DPMPTSP,’’ imbau Kadis.(awl)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.