POLITIKA

Gugatan Sudding Ditolak, Alamat Baik Bagi Hanura di Sulteng

Melihat

PALU – DPD Hanura Sulteng angkat bicara menanggapi keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta  yang menolak gugatan Hanura kubu Sudding.

Hadianto Rasyid (Foto: Zainudin Jacub)

Menurut Ketua DPD Hanura Sulteng H Hadianto Rasyid Jumat (18/5) keputusan PTUN itu menjadi  sinyal positif, bahwa secara defacto  struktur Partai Hanura dengan Ketua  Oesman Sapta Odang dan Sekjen Harry Lontung Siregar adalah yang diakui pemerintah.

“Ditolaknya Gugatan  Sudding dan Daryatmo ini juga menjadi kabar baik bagi Hanura di Sulawesi Tengah,” tandas Hadianto.

Sebab ini akan memberikan jawaban atas kegelisahan sejumlah kader Hanura yang saat ini tengah  mempersiapkan diri untuk menghadapi pemilihan Legislatif,” kata Hadianto kemarin.(zai)

Baca selengkapnya di Harian Umum Radar Sulteng Edisi Sabtu (19/5)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.