PALU – DPD Hanura Sulteng angkat bicara menanggapi keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatan Hanura kubu Sudding.

Menurut Ketua DPD Hanura Sulteng H Hadianto Rasyid Jumat (18/5) keputusan PTUN itu menjadi sinyal positif, bahwa secara defacto struktur Partai Hanura dengan Ketua Oesman Sapta Odang dan Sekjen Harry Lontung Siregar adalah yang diakui pemerintah.
“Ditolaknya Gugatan Sudding dan Daryatmo ini juga menjadi kabar baik bagi Hanura di Sulawesi Tengah,” tandas Hadianto.
Sebab ini akan memberikan jawaban atas kegelisahan sejumlah kader Hanura yang saat ini tengah mempersiapkan diri untuk menghadapi pemilihan Legislatif,” kata Hadianto kemarin.(zai)
Baca selengkapnya di Harian Umum Radar Sulteng Edisi Sabtu (19/5)