
PALU – Dirjen Perhubungan Udara (UPBU) Unit Pengelola Bandara Udara Kelas I Mutiara Sis Al Jufrie Palu, serta Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah di Palu Cq Walikota Palu sebagai tergugat 1 dan tergugat 2, telah memenangkan gugatan perdata No. 101/Pdt.G/2016/PN Pal, yang dimohonkan oleh Penggugat di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A/PHI/Tipikor Palu.
Kemenangan para tergugat, setelah majelis hakim dalam amar putusannya yang di bacakan dalam sidang, Rabu (15/3) kemarin, menolak gugatan yang diajukan oleh Penggugat Tjie Jet Jin. Gugatan perdata yang teregister dengan nomor tersebut, menyangkut dua lahan yang ada dalam wilayah bandara yang sekarang menjadi tempat parkiran pesawat udara.
Gugatan terhadap para tergugat karena dasar Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan dua nomor yang berbeda, yang diterbitkan tahun 2002, yang dimiliki oleh penggugat. Dua SHM itu, masing masing seluas 1.520 meter bujur sangkar dan seluas 1.432 meter bujur sangkar. Meski demikian dasar hukum yang dimiliki penggugat, ternyata putusan hakim tetap memihak kepada para tergugat.
Bukan karena para tergugat adalah pihak pemerintah, tetapi para tergugat juga punya dasar hukum yang kuat dalam menguasai lahan tersebut, oleh sejak beberapa tahun lalu dua lahan itu sudah dijadikan area parkir pesawat udara. Dasar hukum para tergugat bahkan lebih dulu ada ketinbang yang dimiliki oleh penggugat.
Olehnya pertimbangan majelis hakim yang membacakan putusan tidak memungkiri kalau dua lahan tersebut masing masing memiliki alas hak, yang saling tumpang tindi. Sehingga riwayat kepemilikan atas dua lahan tersebut menjadi pertimbangan utama majelis sehingga menolak gugatan penggugat.
“Dalam eksepsi menolak gugatan penggugat, dalam pokok perkara, menolak gugatan untuk keseluruhan,” kata Demon Sembiring SH MH hakim ketua yang membacakan putusan.
Pertimbangan majelis hakim dalam perkara perdata ini salah satunya adalah riwayat kepemilikan lahan. Ternyata para tergugat sudah memiliki alas hak atau dasar hukum terhadap penguasaan dua lahan itu sejak tahun 1991. Sementara penggugat SHMnya diterbitkan selanjutnya tahun 2002. Selain itu pertimbangan lain dari majelis hakim, adalah penggugat tidak dapat membuktikan dalil dalil gugatannya sekalipun penggugat telah mengajukan bukti serta saksi di dalam sidang selama proses pembuktian.
“Menimbang bahwa penggugat tidak dapat membuktikan dalil dalil gugatannya. Sementara tergugat 1 dan tergugat 2 dapat membuktikan dalil dalilnya,” kata hakim lagi dalam pertimbangan putusannya.
Meski demikian, atas putusan itu, majelis hakim masih memberikan kesempatan atas putusan itu kepada para pihak. Ditemui usai sidang, Safrudin A Datu SH MH, mengatakan bahwa putusan majelis hakim tersebut, telah memenuhi rasa keadilan. Pasalnya berdasarkan fakta para tergugat atau kliennya memang lebih dulu menguasai dua lahan tersebut. “SHM milik penggugat ada tahun 2002, sementara para tergugat memiliki alas hak atas dua lahan itu sejak tahun 1991, jadi lebih dulu para tergugat,” ungkapnya. (cdy)