
PALU– Gubernur Sulawesi Tengah Drs H Longki Djanggola MSi meminta agar Komisi VII DPR RI menyahuti aspirasi Pemerintah Sulawesi Tengah, agar wilayah eks PT Vale di wilayah Sulawesi Tengah bisa dikelola BUMD.
Gubernur mengatakan, selama ini Pemrov Sulteng telah mengupayakan untuk mendapatkan lokasi Vale, setelah dilakukan penciutan. Karena selama ini masyarakat dan Pemerintah Sulawesi Tengah hanya menjadi penjaga lahan.
Gubernur menegaskan pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM, terkesan tidak mau menyerahkan kepada BUMD. Biaya kompensasi data Rp36 miliar untuk mendapatkan lokasi eks PT Vale dinilai hanya akal-akalan. Dimana dengan biaya kompensasi yang mencengangkan tersebut, WIUPK yang akan didapatkan justru hanya WIUPK eksplorasi bukan WIUPK produksi yang telah ditetapkan sejak 2015.
‘’Terus terang sangat mengecewakan kami. Ada apa sebenarnya kok hanya kepada kami Sulawesi Tengah yang diberlakukan kepada kami? Sulawesi Selatan hanya 150 ribu, Sulawesi Tenggara Rp175 ribu, sementara kepada kami harus 156 miliar. Ini terus terang sangat tidak adil dan saya protes keras,’’ tandas Gubernur dihadapan komisi VII DPR RI di ruang Polibu, Jumat (11/8).
Terkait status WIUPK lanjut Gubernur, yang sebelumnya di tahun 2015 telah ditetapkan menjadi IUPK produksi, kemudian diturunkan lagi menjadi IUPK eksplorasi.
‘’Ini sama saja akal-akalan. Dan surat kami sudah tiga kali ke menteri, Direktur Jenderal Minerba meminta hal ini agar segera ada kepastian agar dapat mengelola,’’ ungkap Gubernur.
Namun sayangnya hal tersebut sepertinya tidak mendapatkan perhatian dari pemerintah pusat. Bahkan Gubernur menduga hal tersebut sepertinya dilakukan untuk kepentingan-kepentingan tertentu. Olehnya Gubernur meminta Komisi VII agar hal tersebut dapat menjadi pembahasan di tingkat lanjut bersama menteri.
Sesuai penjelasan Plt Kadis ESDM Sulteng, Dr Bunga Elim Somba, Setelah dilakukan penciutan pemprov berharap melalui BUMD bisa mengeloa lokasi tersebut setelah menjadi WIUPK produksi 2015.
Setelah bolak-balik ke Kementerian ESDM termasuk dua pekan sebelumnya pada pertemuan dengan Kementerian ESDM, baru diketahui WIUPK produksi yang telah diterbitkan menteri dan telah disampaikan ke Pemerintah Sulteng, diturunkan menjadi WIUPK eksplorasi, dengan alasan kekurangan data sehingga belum bisa dikategorikan produksi.
Selanjutnya dimasukan data dari badan geologi dengan kompensasi Rp36 miliar untuk satu data satu lokasi.
Jika BUMD berkeinginan mendapatkan lokasi tersebut harus membayar lunas biaya kompensasi tersebut. Sayangnya data yang senilai Rp36 miliar tersebut tidak sebanding dengan yang izin yang akan didapatkan hanyalah WIUP eksplorasi bukan WIUP produksi.
Ternyata kompensasi data tidak merata, blok (eks Vale) yang ada di Sulsel dan di Sultra biaya kompensasi ini hanya sebesar Rp150 ribu. Ini semua menjadi permasalahan sehingga ini akan menyulitkan BUMD untuk bisa mengelola eks Vale tersebut.(awl)