
PALU– Kabupaten Buol resmi dipimpin Amiruddin Rauf dan Abdullah Batalipu. Kemarin (12/10) keduanya dilantik sebagai bupati Buol dan wakil bupati Buol periode 2017-2022 oleh Gubernur Sulteng H Longki Djanggola.
Berlangsung di gedung Pogombo kantor gubernur prosesi pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan bupati Buol berjalan lancar dan khidmat. Ratusan undangan yang terdiri dari pejabat pemerintah, unsur Forkompida Sulteng, serta tokoh masyarakat menyaksikan pelantikan tersebut.
Gubernur H Longki Djanggola dalam sambutannya menyampaikan beberapa pesan kepada Amiruddin Rauf dan Abdullah Batalipu dalam melaksanakan tugasnya. Pertama, dalam mengelola keuangan daerah, agar mengedepankan transparansi dan akuntabilitas, belanja APBD harus diutamakan untuk belanja publik, yang antara lain guna penyediaan layanan kepada masyarakat dan pembangunan wilayah.
Kedua, memprioritaskan penanggulangan kemiskinan dan pengurangan kesenjangan, tingkatkan kesempatan kerja, investasi dan ekspor, tingkatkan aksesibilitas dan kualitas pendidikan, serta kesehatan, revitalisasi pertanian dan perdesaan. Ketiga, melakukan hubungan kerja sama dengan daerah lain, dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, serta untuk meningkatkan pengelolaan potensi daerah demi tercapainya kesejahteraan masyarakat, termasuk membangun sinergitas hubungan kerja sama antar daerah kabupaten / kota dalam wilayah provinsi sulawesi tengah, untuk itu kembangkan sistim manajemen dengan satu pintu (one stop service) dalam pengembangan investasi.
Keempat, bupati dan wakil bupati sebagai perpanjangan tangan gubernur di daerah, agar melakukan fasilitasi dan pengawasan atas pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan norma standar prosedur, serta kriteria (NSPK) pada organisasi perangkat daerah di Kabupaten Buol. Kelima, menjalin hubungan kerja dengan DPRD, dalam rangka mengembangkan kebijakan daerah yang dapat membawa peningkatan dan kemajuan daerah yang berdampak kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Keenam, bersama-sama instansi terkait, agar melakukan langkah-langkah untuk menciptakan harmonisasi kehidupan sosial dan politik, serta mengantisipasi secara dini untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan terorisme yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Gubernur juga mengingatkan kepala daerah agar memahami tentang pembagian urusan pemerintahan, yaitu urusan pemerintahan absolut, konkuren dan urusan pemerintahan umum. Kata Gubernur, antara daerah provinsi dengan daerah kabupaten/kota walaupun urusan pemerintahan sama perbedaannya, akan tampak dari skala atau ruang lingkup urusan pemerintahan tersebut.
Walaupun daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota mempunyai urusan pemerintahan masing-masing yang sifatnya tidak hierarki, namun tetap akan terdapat hubungan antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota, serta dalam pelaksanaannya mengacu pada standar pelayanan minimal dan norma standar prosedur, serta kriteria yang dibuat oleh pemerintah pusat.
‘’Dengan demikian peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah sangat strategis untuk bertindak atas nama pemerintah pusat, melakukan pembinaan dan pengawasan kepada daerah kabupaten/kota sesuai tugas, wewenang, kewajiban dan hak kepala daerah dan wakil kepal daerah yang tercantum pada pasal 65 sampai dengan pasal 91 dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,’’ kata Gubernur.(sya)