EKONOMINASIONALNUSANTARAPERISTIWASULAWESISULTENG

Gubernur Apresiasi BPJamsostek Sulteng Bayar Rp228 Miliar Klaim Peserta

APRESIASI : Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura saat menerima kunjungan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulteng Lubis Latif, di ruang kerjanya, Senin (29/8/2022). (IST)
Dilihat

PALU – Gubernur Sulawesi Tengah mengapresiasi kinerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) atau BPJamsostek Sulawesi Tengah, yang telah memberi pelayanan terbaik kepada pekerja di Sulteng sepanjang tahun ini.

Apresiasi itu disampaikan oleh Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura saat menerima kunjungan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulteng Lubis Latif, di ruang kerjanya, Senin 29 Agustus 2022.
Pada pertemuan itu Kepala BPJamsostek Cabang Sulawesi Tengah, Lubis Latif bersilaturahmi sekaligus melaporkan jumlah pembayaran klaim seluruh program BPJS Ketenagakerjaan Sulteng pada periode 1 Januari sampai 26 Agustus 2022
“Menurut laporan, sejak 1 Januari hingga 26 Agustus 2022, telah dilakukan pembayaran klaim kepada 18.748 kasus dengan total nilai klaim sebesar Rp228 Miliar.

Menurut Gubernur Sulteng, BPJS Ketenagakerjaan Sulteng pantas diapresiasi atas perlindungan sosial yang telah diberikan ke masyarakat.
“Dengan asuransi ini akan mampu melindungi masyarakat rentan di desa, serta bersinergi dengan program KUR dan smart village, untuk penanggulangan kemiskinan dan pemberdayaan desa.
Olehnya, Rusdy Mastura meminta para bupati agar mendorong tiap kepala desa mengalokasikan Rp20 juta per tahun untuk mengasuransikan masyarakatnya.
Untuk tahap awal kata Gubernur, ada 300 desa dari 1800-an desa yang akan dicanangkan lewat kerja sama (MoU) antara Kementerian Desa, BPJS Ketenagakerjaan dan kepala daerah di Sulteng.
“Ini semua lompatan yang kita berikan untuk memajukan Sulawesi Tengah,” ungkap Rusdy Mastura, dikutip dari keterangan tertulisnya.

Pada kesempatan itu, dilakukan penyerahan secara simbolis santunan BPJS Ketenagakerjaan dari Gubernur kepada ahli waris dari peserta yang mengalami risiko
Pertama, ahli waris dari Basri Baher, karyawan PT Juba Pratama berupa santunan yang terdiri dari JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JHT (Jaminan Hari Tua) dan JP (Jaminan Pensiun) bernilai total Rp. 252.567.582.

Dua, ahli waris dari Abdul Halim, karyawan BPD Sulteng berupa santunan JKM (Jaminan Kematian), JHT, JP dan beasiswa bernilai total Rp. 257.932.920.

Gubernur Rusdy mengapresiasi kinerja BPJS Ketenagakerjaan Sulteng dalam memberi perlindungan sosial ke masyarakat. Dan berharap kerjasama antara pemprov Sulteng dan BPJamsostek akan terus berlanjut sehingga seluruh masyarakat / pekerja rentan di Sulawesi Tengah bekerja dengan aman. (*/ron)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.