DAERAHMOROWALI

GRPM Minta Pemkab Lakukan Upaya Hukum

UPAYA HUKUM : Aktivis GRPM saat mengikuti RDP dengan Pemkab Morowali, Selasa (11/1).(FOTO : SUPRIYONO/RADAR SULTENG)
Dilihat

MOROWALI-Terkait adanya beberapa IUP pertambangan yang ada di Kabupaten Morowali, yang menang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu belum lama ini, tidak diakui oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali dalam hal ini Bupati Morowali.

Untuk itu Ketua Gerakan Rakyat Perduli Morowali (GRPM), Moh. Rizal, meminta kepada Pemkab Morowali melakukan upaya hukum terkait putusan PTUN Palu kepada media ini, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Morowali, Selasa (11/1).

Menurut Ketua GRPM, Moh. Rizal, sehubungan maraknya aktivitas ilegal maining di Kabupaten Morowali serta banyaknya putusan PTUN Palu atas Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dianggap perlu dilakukan peninjauan kembali atas terbitnya putusan tersebut.

“ Maka dari itu, dengan adanya persoalan tersebut menimbulkan gejolak bagi kami masyarakat yang peduli dengan kondisi pertambangan di Kabupaten Morowali saat ini. Berangkat dari persoalan tersebut, hal yang perlu disikapi antara lain, pertama, meminta Bupati untuk tidak menyerahkan dokumen berupa berita acara penyerahan surat-surat perizinan sesuai dengan hasil putusan PTUN tersebut, “ kata Moh. Rizal.

Kedua, tambah Rizal, meminta DPRD Kabupaten Morowali agar segera melakukan pertemuan dengan Gubernur dan Kementerian ESDM agar putusan tersebut tidak ditindaklanjuti. Ketiga, meminta DPRD dan Pemkab Morowali melakukan upaya hukum dan menyikapi putusan PTUN tersebut. Keempat, mendesak agar DPRD dan Pemkab Morowali melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap kegiatan penambangan yang terindikasi illegal.

“ Apabila poin diatas tidak diindahkan, maka kami dari Gerakan Rakyat Peduli Morowali akan melakukan aksi besar-besaran hingga tuntutan kami terealisasi, “ tandasnya.

Berkenan dengan hal tersebut di atas, GRPM yang tergabung di dalam Front Nasional perjuangan Buruh Indonesia, Serikat Tani Nasional, Forum Rakyat Bersatu, dan Himpunan Mahasiswa Morowali, meminta kepada DPRD Morowali untuk menghearing Pemkab Morowali.

Sementara itu Bupati Morowali sesuai Surat No: 503/0415/Hkm/IV/2031 tanggal 14 April 2021 yang ditujukan kepada Gubernur Sulteng, yang isinya tentang penyerahan dokumen perizinan tindaklajut putusan PTUN Palu, yang isinya menyebutkan, pertama, Pemkab Morowali tidak dapat melaksanakan penyerahkan dokumen perizinan sebagai tindaklajut pelaksanaan putusan PTUN Palu kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) maupun pemerintah pusat.

Kedua, tidak dilaksanakanya penyerahan dokumen tersebut disebabkan adanya perbedaan data perizinan yang dimiliki oleh perusahaan dengan data perizinan pada Pemkab Morowali. Ketiga, dokumen perizinan perusahaan yang dijadikan obyek permohonam penyerahan tidak pernah diterbitkan oleh Pemkab Morowali, baik perizinan pertambangan maupun lingkungan. Serta, tidak terdaftar pada Direktoral Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sesuai dengan data rekonsiliasi 31 Oktober 2014.

Keempat, Pemkab Morowali telah beberapa kali mengundang pimpinan perusahaan dalam rangka pelaksanaan tindak lanjut putusan PTUN Palu bersama Gubernur Sulteng sebagaimana tersebut di atas, guna sinkronisasi dokumen perizinan yang akan diserahkan kepada Pemprov Sulteng melalui berita acara penyerahan tetapi tidak pernah dihadiri oleh perusahaan.(pri)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.