
PALU – Setelah mantan Wakil Walikota Palu, Andi Mulhanan Tombolotutu, giliran Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Palu Nursalam yang diperiksa dalam lanjutan perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Bantuan Sosial (Bansos) KONI Palu 2014-2015, Kamis (26/10).
Disidang perkara dugaan korupsi yang menjerat Mantan Ketua Harian KONI Palu Djikra Garontina dan mantan Bendahara Koni Palu Kasrianto Abdi, pemeriksaan saksi Nursalam dilanjutkan dengan pemeriksaan Ahli dari Inspektorat Kota Palu Zainuddin.
Nursalam diperiksa karena di tahun perkara itu terjadi, saksi merupakan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Palu, sekaligus wakil ketua panitia Porprov di Kabupaten Poso. Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai I Made Sukanda SHMH saksi menuai berbagai pertanyaan.
Di antaranya mengenai Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) ketika KONI Palu mengikuti kegiatan Pekan Olahraga Pelajar (Popda) di Kabupaten Banggai . “Laporan pertanggung jawaban mengikuti kegiatan Popda di Kabupaten Banggai telah dibuat lengkap,” ungkapnya di persidangan.
Lanjut Saksi, dana yang digunakan untuk mengikuti Popda di Kabupaten Banggai (Luwuk) jumlahnya sebesar Rp 200 juta. Dana itu dikucurkan oleh Pemkot Palu dan bersumber dari APBD Kota Palu. “Dana ini dikucurkan setelah mendapat persetujuan dari ketua umum (Ketum) KONI Palu Andi Mulhanan Tombolotutu,”ujarnya lagi.
Sebelumnya terungkap kalau saksi Andi Mulhanan Tombolotutu adalah Kuasa Pengguna Anggara (KPA). Keterangan saksi Nursalam juga menegaskan, bahwa dana itu dikucurkan setelah mendapat persetujuan dari Andi Mulhanan Tombolututu selaku Ketum KONI saat itu.
Nursalam merupakan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dia juga sempat menuai pertanyaan terkait perihal bantuan yang dikeluarkan KONI Palu di tahun itu untuk Persipal, Perbakin dan Gateball. Terkait pertanyaan itu saksi Nursalam menyatakan tidak tahu. “Kalau terkait bantuan itu saya sama sekali tidak mengetahui,” ungkapnya.
Berakhirnya pemeriksaan saksi Nursalah, persidangan melanjutkan kepemeriksaan Ahli dari Inspektorat Kota Palu Zainuddin. Ahli berperan sebagai Auditor. Di hadapan Majelis Hakim, ahli tersebut mengatakan, pada penyerahan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tahap pertama senilai Rp 700 juta. Dana itu tidak bisa dipertanggung jawabkan sekitar Rp 62 juta. “Begitupun pada NPHD kedua ada sejumlah dana yang tidak dapat pula dipertanggung jawabkan penggunaannya,” terangnya.
Dia menjelaskan, pada kegiatan porprov di Kabupaten Poso tidak ada berita acara penyerahan dana kegiatan Porprov kepada panitia. “Oleh KONI Palu dana tersebut dikelola secara langsung,” terangnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya berdasarkan surat dakwaan JPU bahwa tahun 2014 Pemkot Palu menggangarkan bantuan hibah untuk Koni sekitar Rp 2,7 miliar, dan dicairkan secara bertahap .
Terdakwa Djikra mengajukan, kepada Walikota Palu rencana anggaran kerja KONI, sebesar Rp 700 juta. Setelah melalui proses tahapan dan verivikasi diterbitkanlah cek oleh bendahara umum daerah. Terdakwa Djikra lalu memerintahkan Kasrianto Abdi untuk mencairkan cek tersebut. Namun dana cair yang teraealisasi hanya Rp 699 juta dan laporan penggunaan dana hibah itu tidak pernah dilakukan pengurus KONI.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat ditemukan dana bantuan hibah tidak dapat dipertanggung jawabkan dan didukung bukti pengeluaran yang sah sekitar Rp 62 juta. Kemudian tahun 2014 Pemprov Sulteng mengadakan kegiatan pekan olah raga provinsi ke VII di Kabupaten Poso untuk mengikuti kegiatan tersebut, Pemkot kembali menganggarkan bantuan hibah sekitar Rp 2 miliar. Setelah melalui proses tahapan dan verivikasi diterbitkanlah cek masing-masing Rp 700 juta dua lembar dan Rp 600 juta satu lembar.
Djikra Garontina memerintahkan Kasrianto Abdi mencairkan cek tersebut secara tunai, karena KONI Palu tidak memiliki rekening di Bank. Tahun 2015 KONI kembali mendapat dan bantuan hibah Rp 2,5 miliar akan digunakan untuk anggaran kerja di antaranya untuk bidang organisasi Rp 140 juta, bidang pembinaan prestasi Rp 160 juta dan lainya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti-bukti pertanggungjawaban disampaikan ditemukan adanya selisih pertanggungjawaban Rp 273 juta. Atas perbuatan keduanya, Negara mengalami kerugian sekitar Rp 837 juta. (cdy)