
PALU – Kepolisian Resor (Polres) Palu menerima laporan adanya tindak pidana kasus perampasan kendaraan roda empat merek Honda Jazz dengan nomor polisi KT 1624 LA, Jumat (9/12), sekitar pukul 01.00 di Jalan Gajah Mada, Kota Palu. Pelaku diketahui berkelompok menggunakan dua unit mobil dengan mengancam korban akan dibunuh.
Informasi yang dihimpun koran ini, korban bernama Hendra Ardiansyah mendatangi SPKT Polres Palu, Sabtu (10/12) untuk melaporkan kasus perampasan mobil dengan nomor laporan STPL/2392/XII/2017/Sulteng/ Resor Palu.
Menurut keterangan korban, saat hendak pulang kerumahnya dengan menggunakan mobil jenis Honda Jazz melintas di Jalan Gajah Mada sekitar pukul 01.00, Jumat (9/12), tiba-tiba dihadang oleh dua unit mobil avanza. Kedua pengendara mobil tersebut turun dan menghampiri korban, dengan memaksa membuka pintu mobil korban, sambil mengucapkan ancaman. “Keluar kau. Kalau tidak saya bunuh,” ungkap Hendra menirukan perkataan pelaku.
Setelah korban keluar dari mobilnya, kemudian salah seorang pelaku masuk ke dalam mobil dan langsung membawa kabur mobil milik korban.
“Pelaku lainnya yang berada di dalam mobil saya melemparkan sebuah berkas saya yang berisikan identitas dan perjanjian jual beli mobil,” jelas Hendra.
Dalam mobil tersebut ada sebuah laptop dan HP serta berkas perusahaan miliknya bekerja. “Kerugian sekitar Rp70 juta.” terangnya.
Humas Polres Palu AIPTU I Kadek Aruna mengatakan bahwa dengan adanya laporan kasus perampasan mobil, tentunya aparat kepolisian berupaya mengungkap pelaku. “Dengan laporan tersebut kami masih melakukan penyelidikan,” ungkapnya kepada Radar Sulteng via telepon.(who)