MOROWALI – Akibat defisit yang dialami di 2018 ini, sejumlah hak-hak Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali belum terbayarkan.

Hak-hak ASN yang belum dibayarkan itu antara lain Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan gaji ke-13.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Morowali Alwi Gawi mengatakan, khusus untuk TPP pihaknya belum membayarkan selama tujuh bulan.
“Belum ada dananya. Kalau sudah ada dananya, tidak mungkinlah kita tidak bayarkan. Kita menunggu dana masuk ini,” ungkap Alwi Gawi saat ditemui di kantor DPRD Morowali Rabu (1/8). (fcb)
Selengkapnya baca di Harian Umum Radar Sulteng edisi Kamis (2/8).