BERITA PILIHANHUKUM KRIMINALPALU KOTA

Gadaikan Mobil Rental, Oknum Pegawai BPBD Sulteng Ditahan

Dilihat

PALU – Salah seorang Aparat Sipil Negara (ASN) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sulteng berinisial FA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan sebanyak 10 unit mobil rental, Selasa (31/7) lalu.

Paur Humas Polres Palu Aipda Kadek Aruna memberi keterangan terakit mobil rental yang digadaikan oknum pegawai BPPD Sulteng, Kamis (2/8). (Foto: Wahono)

Paur Humas Polres Palu Aipda Kadek Aruna membenarkan penahanan tersebut. Bahkan kata Kadek, penahanan telah dilakukan sejak Senin (30/7) lalu.

Kadek menjelaskan, modus penggelapan dan penipuan yang dilakukan tersangka dengan cara menyewa mobil (rental). Kemudian mobil rental tersebut digadaikan. Setidaknya ada 10 unit mobil rental yang telah digadaikan, sambung Kadek lagi, Kamis (2/8).

Penahanan itu dilakukan setelah sejumlah pengusaha mobil rental melapor ke Polres Palu. (who)

Berapa nilai gadai setiap unit mobil rental tersebut, selengkapnya baca di koran Radar Sulteng edisi Jumat (3/8/2018).

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.