SIGI-Sekitar 200-an orang warga masyarakat Desa Pombewe, yang menamakan dirinya Forum Keadilan Rakyat Pombewe (FKRP) menggelar aksi unjuk rasa damai di kantor Bupati Sigi, Rabu (9/2).
Tuntutan utama FKRP yang dipimpin Koordinator Lapangan (Korlap) aksi Muhdar, bersama massa aksi menuntut segera memberhentikan kepala Desa (Kades) Pombewe, Asfar, dan Sekretaris Desa, Nurdin, dari jabatannya.
Aksi unjukrasa damai diakhiri dengan dialog bersama Bupati Sigi, Mohamad Irwan, yang saat itu didampingi sejumlah pejabatnya. Sekitar 11 perwakilan dari massa aksi berdialog di ruang pertemuan kantor Bupati Sigi.
Bupati pada kesempatan itu setelah mendengarkan tuntutan warga Pombewe ini berjanji akan membentuk tim investigasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi dan akan turun langsung ke Desa Pombewe untuk menindaklanjuti tuntutan dan laporan FKRP yang sudah masuk di Polres Sigi sejak 12 November 2021 yang lalu.
“ Baik bapak ibu warga Desa Pombewe, dari Forum Keadilan Rakyat Pombewe kami dari Pemerintah Kabupaten Sigi akan membentuk tim khusus yang akan menangani permasalahan di Desa Pombewe. Saya bisa berkoordinasi dan berkomunikasi. Kapan saja saya siapkan waktu, di rumah atau di kantor, ” kata Bupati Mohamad Irwan.
Adapun tuntutan yang disampaikan FKRP, saat orasi secara bergantian maupun disaat dialog dengan Bupati oleh Korlap aksi Muhdar, Sekretaris FKRP Kurniatun, Masdar, dan Nasrun, yakni meminta agar Kades Pombewe Asfar dan Sekretaris Desa Nurdin diberhentikan oleh Bupati Sigi. Diduga, terjadi banyak permasalahan di Desa Pombewe, dan harus segera tertangani hingga dituntaskan segera.
“ Kades Pombewe sudah melakukan tindakan yang menyengsarakan rakyatnya, “ cecar Muhdar.
Kedua, mengungkap dugaan penyelewengan dana desa, agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi dalam hal ini Inspektorat Sigi menyelidiki kasus ini. Ketiga, meminta agar laporan dugaan kasus korupsi dana desa yang sudah dilaporkan ke Polres Sigi segera ditindaklanjuti dan dituntaskan. Keempat, masalah hunian tetap (Huntap) yang hingga kini masih banyak warga Pombewe belum menerima Huntap dari pemerintah.
Kemudian kelima, agar penerimaan bantuan langsung tunai (BLT) dan bantuan sosial tunai (BST) dilakukan secara transparan, siapa saja yang sudah menerima dan yang belum menerima. Karena dalam penyampaian Kurniatun saat orasi dan dialog, bahwa Kades Pombewe, aparat Desa Pombewe dan keluarga Kades justeru yang menerima Huntap, sedangkan warganya yang lain termasuk para janda tua tidak menerima Huntap.
Selanjutnya masalah lahan HGU yang berada di wilayah Desa Pombewe, sekitar 97 hektare, FKM meminta agar dituntaskan, bagaimana peruntukan lahan tersebut. Menurut FKM, bahwa bupati pernah berbicara dengan warga akan digunakan sebaik-baiknya oleh petani Desa Pombewe.
” Masyarakat selalu bertanya sampai sejauh mana perjuangan desa ini, ” kata Masdar, salah seorang anggota FKRP.
Atas tuntutan yang disampaikan itu Bupati menyanggupi untuk menindaklanjuti laporan dan hasil investigasi FKRP dan sesegera mungkin untuk dituntaskan agar semuanya clear, tidak ada lagi masalah.
Dalam penjelasan Bupati, semua pihak yang terkait akan diundang semua dalam sebuah rapat untuk membentuk tim khusus dalam rangka menginvestigasi berbagai kasus di Desa Pombewe. Dipertemuan lanjutan nanti, diminta permasalahan disampaikan dengan benar.
“ Saya mengucapkan terima kasih atas info dan masukan ini. Ini tugas negara, tugas pemerintahan umum. Tugas Pemerintah Desa dibawah kendali Pemerintah Kabupaten. Insya Allah saya tindaklanjuti semuanya agar selesai persoalan ini. Laporan masyarakat yang sudah masuk di Polres akan kita tindaklanjuti dengan melakukan kroscek. Sejauh ini, laporan ini belum masuk pada kami. Ini tugas Inspektorat, APIP. Tapi ada info dari Inspektur kalau BLT itu yang bersangkutan harus mengembalikannya, “ kata Bupati menjawab pertanyaan dan info dari FKRP.
“ Mengenai memberhentikan kepala desa itu apa dasar pemberhentiannya. Tidak bisa saya memberhentikan begitu saja, tanpa dasar. Jadi, bukan saya tidak mau memberhentikan. Dasar hukumnya apa ?” kata Bupati.
“ Sedangkan terkait penjualan tanah, memang benar adanya. Sejak jadi bupati, saya minta lahan itu diberdayakan. Seluas 362 hektare plus Oloboju untuk kita berdayakan. Empat kali PT Hasfarm selama 32 tahun lebih menggunakan HGU. Saya waktu itu diundang Menteri BPN/ATR, bersama Direktur Hasfarm, dan teman teman pejuang di Kementerian BPN/ATR di Jakarta. Kita bicara bersama membahas lahan ini. Kita siapkan untuk petani, terutama yang susah, kita olah bersama lahan ini. Bukan berarti kita tidak komitmen. Saya komitmen, “ tegas Bupati.
Berikut ini press release dari FKRP yang dibagikan saat digelarnya aksi unjuk rasa pada Rabu 9 Februari 2022. Bahwa APBDes Desa Pombewe pada tahun 2021 mencapai Rp 1,3 miliar menjadikan dana desa sesuatu hal yang sangat menggiurkan karena nilai dana desa ini. Adanya indikasi penyelewengan dan penyalahgunaan yang menyeret oknum aparatur desa dengan menjadikan pengelolaan keuangan desa benar-benar perlu dikawal, dan diawasi oleh semua lapisan masyarakat.
FKRP mengajak kita semua, bertujuan untuk mengetahui tentang tindak pidana korupsi, fenomena, dampak, serta upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa.
Dana desa (DD) adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat (UU Nomor 60 Tahun 2014).
Sedangkan pengelolaan keuangan desa menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014, yaitu keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa.
Kepala desa (Kades) sebagai pemegang kekuasaan pengelola keuangan desa mewakili pemerintah desa, sehingga setiap kepala desa berhak untuk mengelola dan menggunakan dana desa dalam program maupun kegiatan yang bertujuan membangun dan mengembangkan desanya masing-masing. Namun justeru pemerintah desa (Pemdes) yang kita lihat adalah pemerintah yang anti kritik serta kebijakan yang diambil itu hanya menguntungkan sebagian kelompok saja.
Dapat kami uraikan berbagai dugaan korupsi serta penyalagunaan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Pombewe. Ada tujuh poin penting, yakni, pertama, bidang penanggulangan bencana darurat dan mendesak desa senilai Rp 414 juta (BLT). Selain uang tunai diberikan dalam bentuk sembako dengan metode rolling pada warga. Jadi pemerintah Desa Pombewe melanggar Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) PMK Nomor 222 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 besaran BLT DD ditetapkan sebesar Rp 300 ribu untuk bulan pertama sampai dengan bulan kedua belas tahun 2021 per keluarga penerima manfaat (KPM).
Kedua, bidang pelaksanaan pembangunan desa sub bidang No.3 senilai Rp 30 juta (insentif kader lansia), namun insentif tersebut tidak diberikan kepada kader lansia. Menurut Sekdes, dana ini bisa disiasati dan sudah berkoordinasi dengan Pemedes. Untuk itu pemerintah desa telah melakukan pembohongan publik yang dilakukan oleh pemerintah desa.
Ketiga, penyalahgunaan PAD desa (Galian C) tahun 2020 bernilai jutaan rupiah tanpa ada musyawarah mengenai PAD. Kepala desa sendiri yang mengambil retribusi kepada pihak perusahaan yang ada di desa. Hal ini kepala desa dikatakan melakukan pungutan liar (Pungli).
Keempat, bidang pemberdayaan masyarakat, sub bidang pendidikan senilai Rp 17,9 juta. Kita semua ketahui dari tahun ke tahun tidak ada perubahan yang terjadi dengan Perpustakaan Desa Pombewe.
Kelima, bidang pelaksanaan pembangunan desa sub bidang kesehatan, desa siaga tahun 2021 senilai Rp 79,1 juta yang diambil 8 persen dari dana desa (DD). Dalam laporan realisasi dana tersebut, pemerintah desa telah melakukan pengadaan sabun cuci tangan 800 botol, sanitizer ukuran 500 ml sebanyak 600 botol, masker 2.200 buah. Hingga hari ini, belum ada satupun yang disebutkan di atas diterima oleh masyarakat.
Keenam, bidang pemberdayaan masyarakat, sub bidang pertanian dan peternakan senilai Rp 58,2 juta. Pengadaan tiga ekor kambing jantan dan 90 ekor betina, hingga kini belum ada bantuan ternak tersebut diberikan kepada warga.
Ketujuh, tangkap makelar tanah. Kepala desa telah berani mengeluarkan SKPT bahkan melakukan penjualan tanah eks HGU PT. Hasfarm yang dilakukan oleh Kades, Sekretaris Desa (Sekdes), Ketua LPM, dan warga.
Pasca laporan kami ke pihak Polres Sigi, tanggal 12 November 2021, sudah hampir tiga bulan belum ada juga keputusan dari pihak yang terkait. Padahal kita ketahui dengan mata telanjang indikasi penyelewengan dan penyalahgunaan APBDes tahun 2021.
Hal ini secara jelas memperlihatkan bagaimana kemunduran-kemunduran semangat pemberantasan korupsi di Kabupaten Sigi. Atas peristiwa tersebut maka patutlah kita mempertanyakan keseriusan Pemkab Sigi dalam hal ini Bupati Sigi menunjukan tindakan-tindakan nyata dalam rangka pemeberantasan korupsi.
Melihat hal ini, maka kami dari FKRP menuntut kepada Bapak Bupati untuk melakukan tindakan secara serius, yaitu, pertama, memberhentikan Kepala Desa Asfar dan Skeretaris Desa Nurdin. Kedua, melanjutkan proses laporan Polres oleh FKRP.
Aksi dilakukan pada hari Rabu, tanggal 9 Februari 2022. Tempat aksi Kantor Bupati Sigi. Pukul 08.30 Wita. Titik start bundaran Huntap Pombewe. Tujuan aksi Kantor Bupati, kantor Inspektorat, dan Polres Sigi. Besar harapan kami kawan-kawan media bisa meliput aksi protes kami. Terima kasih sebelumnya kami ucapkan atas segala partisipasinya.(mch)