
JAFAR HAMID
MOROWALI – Empat pejabat eselon II eks narapidana atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang saat ini masih menduduki jabatan sebagai Kepala Dinas atau Kepala Badan di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali, terancam dipecat.
Hal tersebut dipertegas dengan beredarnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kepala Badan Kepegawaian Negara belum lama ini.
Dalam SKB yang bernomor 182/6597/SJ nomor 15 tahun 2018 dan Nomor 153/KEP/2018 tersebut, berisi tentang Penegakan Hukum terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan Pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) karena melakukan tindak pidana kejahatan dalam jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan harus dipecat.
Menanggapi SKB itu, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Morowali Jafar Hamid menegaskan bahwa pemkab telah mengirimkan surat berisikan nama-nama ASN Morowali yang pernah menjalani hukuman atas kasus yang dimaksud dalam SKB tersebut. “Iya, kami telah mengirimkan surat berisi nama-nama dimaksud. Namun, untuk lebih jelasnya silahkan hubungi Badan Kepegawaian,”terang Jafar Hamid saat dihubungi belum lama ini.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan dan Disiplin Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Morowali As’ad A Hasan membenarkan bahwa pihaknya telah mengirimkan nama-nama ASN mantan terpidana kasus yang dimaksud tersebut.
“Ada tujuh ASN Morowali yang masuk dalam daftar, empat diantaranya adalah pejabat eselon II yang saat ini masih menduduki jabatan sebagai Kepala Dinas atau Badan,”ungkapnya. Ke empat pejabat eselon II lingkup Pemkab Morowali yang terancam akan dipecat itu, menurut As’ad A Hasan masing-masing berinisial JM, AD, NS serta RS “Para mantan narapidana tersebut disarankan untuk melakukan koordinasi dengan Kementerian dan BKN, guna meminta peninjauan kembali terhadap kasus mereka, jika menganggap kasus pidana yang menjerat itu, bukan korupsi namun hanya karena kesalahan administrasi,” jelasnya.(fcb)