
PALU – Pemerintah Kota Palu ternyata memandatkan tugas pengawasan penjualan gas elpiji subsidi 3 kilogram kepada Satgas K5 di masing-masing kelurahan. Faktanya, masih banyak kios-kios yang menjual gas subsidi secara ilegal tanpa ditindak oleh Satgas ini.
Dalam pertemuan antara pihak Pemerintah Kota Palu bersama Pertamina dan Hiswana Migas serta sejumlah Lurah, Camat dan masyarakat itu, Kepala Bagian Administrasi Perekonomian Kota Palu, Tamin Tombolotutu mengakui, persediaan gas subsidi 3 kilogram sebenarnya tidak mengalami kelangkaan. Karena banyak beredar di masyarakat.
“Persoalannya penjualannya bukan pada tempatnya, dimana semestinya penjualan hanya ada di pangkalan, namun penjualannya ternyata ada pula di pengecer dengan harga diatas HET, itulah yang menjadi persoalan,” katanya
Pihak pemerintah, disampaikan Tamin, sudah menyerahkan sepenuhnya pengawasan pada setiap Kelurahan dengan Satgas K5-nya. “Namun sampai saat ini tim yang sudah diberikan tugas oleh Wali Kota sesuai dengan surat edaran, sampai hari ini Satgas K5 tidak berjalan melakukan pengawasan Elpiji,” akunya.
Sementara, Sales Eksekutif Elpiji V Sulteng, Bastian Wibowo, dirinya menyebutkan sudah ada 555 Pangkalan atau pengecer yang sudah dikenakan pemutusan hubungan usaha (PHU) terhitung sejak bulan Juni sampai Desember 2017 ini. Tindakan tegas itu dilakukan, karena pangkalan tersebut dianggap telah melanggar ketentuan yang diberikan pertamina, termasuk pelanggarannya adalah menjual harga di atas HET.
“Itulah bukti pengawasan kami yang kami terus lakukan evaluasi, dan memang kami tidak mengizinkan adanya kios yang melakukan penjualan Gas Elpiji, karena sudah pasti harganya akan meningkat, di mana yang wajib melakukan penjualan adalah Pangkalan,” terangnya. Namun pihaknya sendiri tidak memiliki kewenangan untuk menindak pengecer di kios-kios tersebut, dan menyerahkannya kepada Pemerintah Kota Palu.
Agar gas elpiji subsidi 3 kilogram ini tepat sasaran, dia pun meminta pihak Pemerintah Kota Palu, juga ikut menerapkan ketentuan bahwa setiap ASN tidak diperkenankan lagi membeli gas subsidi, namun beralih ke bright gas. “Itu sudah dilakukan di berbagai Kabupaten seperti Parimo, Toli-Toli, dan Banggai , untuk Kota Palu juga harus ikut menerapkan itu, karena daerah yang akan menyusul menerapkan aturan tersebut adalah Buol,” kata Bastian.
Bastian menyebutkan, ada 7 agen di Kota Palu yang resmi untuk melakukan distribusi kepada pangkalan, dengan jumlah pangkalan dengan data terbaru yaitu 995 pangkalan. “Semua pangkalan itu ada di setiap kelurahan, dan kami memang melarang kios menjual gas elpiji,” tegasnya.
Dalam pembahasan tersebut masyarakat menyampaikan harga yang ada pada pengecer saat ini sudah tembus di angka Rp30 ribu pertabungnya, dan masyarakat meminta hasil pertemuan ini dapat disampaikan kepada Wali Kota Palu. “Kami dari pihak Pertamina juga bingung, karena hal kelangkaan ini terjadi saat hari besar saja, padahal kami sudah antisipasi dengan menambah stok elpiji pada bulan ini,” tambah Bastian. (who)