HUKUM KRIMINAL

Duh, Polisi Temukan Enam Paket Sabu di Tas Pelajar

Dilihat

ILUSTRASI
www.vecteezy.com

PALU – Sat Resnarkoba Polres Palu mengamankan dua orang pelajar sekolah menengah atas (SMA) di Kota Palu, yang diduga membawa Narkotika jenis Sabu-sabu, pada Senin (17/9). Paket yang diduga barang haram jenis sabu tersebut berhasil ditemukan Anggota sat Resnarkoba Polres Palu dalam tas milik AK (15) dan FD (16).
Dari tas milik AK polisi mendapatkan enam paket diduga sabu dan satu plastik klip bekas bungkus sabu. Sementara dari tangan FD berhasil mengamankan satu tabung kecil warna hitam dan satu alat hisap.
Tindakan yang telah dilakukan Kepolisian Resor Palu yakni, mengamankan kedua TSK beserta barang buktinya, melakukan tes urine dan hasil tes kedua-duanya positif Ampetamine. Akibat Perbuatannya tersebut, saat ini kedua Pelajar tersebut diamankan di Mako Polres Palu guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Untuk sementara Pelaku dijerat telah melakukan tindak pidana Narkotika Golongan I jenis Sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1), Subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Palu AKBP Mujianto mengimbau kepada para guru agar lebih peka lagi bilamana mendapati gerak-gerik seseorang ataupun anak didiknya yang mulai muncul efek yang dikategorikan dari pengaruh obat-obatan terlarang atau Narkoba dan sejenisnya. Narkoba saat ini tidak lagi memandang usia, bahkan sampai ke anak usia Sekolah.
“Untuk itu diharapkan kewaspadaannya, begitu juga diimbau kepada orang tua di rumah agar meningkatkan kewaspadaan dan pengawasannya terhadap anak-anaknya agar terhindar dari barang terlarang seperti Narkoba ini karena dapat merusak dan membahayakan generasi penerus bangsa kita,” paparnya, Sabtu (22/9).
Kapolres menegaskan apabila melihat adanya tindak pidana Narkotika agar segera dilaporkan ke pihak Kepolisian terdekat. (who)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.