Uncategorized

Dugaan Money Politic di Pilkada Donggala Tak Penuhi Unsur

Ilustrasi (@jpnn.com)
Melihat

DONGGALA – Dugaan pelanggaran money politik yang dilakukan oleh salah satu Paslon peserta Pilkada Donggala ternyata tidak memenuhi unsur sebagai tindak pidana pemilihan. Keputusan itu dikeluarkan oleh Panwaslu Kabuaten Donggala usai melakukan kajian bersama sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Mohammad Fikri

Menurut Ketua Panwaslu, Mohammad Fikri, setelah dilakukan klarifikasi kepada pelapor, saksi-saksi terlapor dan pihak terkait, kajian Sentra Gakkumdu bersama Panwaslu menyimpulkan dugaan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran Money Politik sebagai mana diatur dalam pasal 187 A ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 73 ayat (4) Undang-undang nomor 10 tahun 2016. “Dari hasil kajian. Dugaan ni tidak memenuhi unsure pelanggaran pemilihan,” beber Fikri.

Menurut Fikri, data yang ditemukan oleh Panwaslu di lapangan ternyata masyarakat yang menerima kartu beserta uang tersebut memang merupakan relawan dari Paslon Vegata. Kata Fikri, identitas masyarakat tersebut juga terdaftar resmi di sekretariat kabupaten pemenangan Vegata. “Jadi data yang kami dapat memang ada nama warga tersebut. Datanya terstruktur dari koordinator Kabupaten, kecamatan, desa hingga koordinator dusun dan pendampingnya,” tegas Fikri.

Lebih lanjut kata Fikri, proses penanganan dugaan money politik tersebut berlangsung sampai 5 hari terhitung sejak laporan masuk. “hasil kajian kami bersama Gakkumdu kami sudah umumkan agar masyarakat juga tahu,” katanya.

Sebelumnya, Paslon, Vera Elena Laruni membantah bahwa pihaknya melakukan tindakan money politik. Vera menegaskan, kartu beserta uang yang diberikan untuk operasional tim relawan yang sudah bekerja selama 3 bulan. “Dalam PKPU tidak ada larangan memberikan operasional kepada relawan,” katanya.(ujs)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.