HUKUM KRIMINAL

Dugaan Korupsi di KONI Palu Rugikan Negara Rp837 Juta

Ilustrasi
Dilihat
Ilustrasi

PALU – Sidang dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah bantuan sosial (Bansos) KONI Palu tahun 2014/2015, dimulakan di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Selasa (10/10). Dua terdakwa dalam perkara dana bansos KONI Palu dihadirkan jaksa penuntut umum.

Kedua terdakwa yakni Ketua Harian Djikra Garontina dan bendahara KONI Palu Kasrianto Abdi. Djikra diketahui pernah menjabat Kadis Pendidikan Palu. Kedua terdakwa menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Mereka didampingi kuasa hukumnya Hj Norma Andi Masse SH.

Sidang dugaan korupsi ini dipimpin haim ketua, I Made Sukanada. Dia  didampingi dua hakim anggota yakni Felix Da Lopez dan Margono. Sementara jaksa penuntut umum (JPU) yang membacakan dakwaan adalah Erlin Tanharjo dan Desyanti.

Dalam dakwaan JPU diuraikan bahwa kedua terdakwa dalam perkara ini, diduga mengorupsi penggunaan dana hibah bansos KONI Palu yang mengakibatkan kerugian negara sebanyak Rp837 juta.

Perbuatan itu dilakukan kedua terdakwa saat KONI Palu mendapatkan alokasi dana yang bersumber dari APBD Kota Palu sebesar Rp2,7 miliar periode 2014/2015. Dana hibah bansos diperuntukkan empat item. Yakni operasional KONI Palu, kegiatan Popda di Kabupaten Banggai, Porprov di Kabupaten Poso, dan untuk bonus para atlet berprestasi.

“Namun dalam perjalanannya, kedua terdakwa tidak dapat mempertanggung jawabkan sebagian besar penggunaan dana tersebut,” terang JPU Erlin Tanharjo membacakan dakwaan.

Lanjut JPU, meskipun kedua terdakwa selalu melaporkan pengelolaan dana tersebut kepada Ketua Harian Umum KONI Palu saat itu yang dijabat Andi Mulhanan Tombolotutu. Namun laporan terdakwa paling banyak dalam bentuk lisan, ketimbang secara tertulis atau dalam bentuk dokumen. Akibatnya dari sekian banyak dana hibah yang dikucurkan Pemkot Palu, hasil perhitungannya ditemukan sebesar Rp837 juta yang tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh keduanya.

“Perbuatan kedua terdakwa diancam dakwaan primer Pasal 2, dan dakwaan subsider Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi. Kemudian Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” sebut Erlin membacakan isi dakwaan kedua terdakwa.

Terhadap dakwaan JPU, kedua terdakwa tidak keberatan dan tidak akan mengajukan jawaban atas dakwaan. Karena itu sidang selanjutnya akan digelar pekan depan, Rabu (18/10). Agendanya pembuktian atau pemeriksaan saksi-saksi. “Kepada penuntut umum hadirkan seluruh saksi dalam perkara ini pekan depan,” ujar Made Sukanada.

Amatan Radar Sulteng, sidang perdana yang dijalani terdakwa Djikra Garontina dan Kasrianto Abdi, dihadiri sejumlah keluarga terdakwa. Tampak hadir istri, anak, dan kerabat terdakwa untuk memberi dukungan moril. (cdy)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.