PERISTIWASULTENGTOJO UNAUNA

Dugaan Ancaman Pembunuhan Mad Lahay

Mohamad Natsir Said, SH. (FOTO : ISTIMEWA)
Dilihat

PALU-Menanggapi pemberitaan sebelumnya, dimana Penasehat Hukum (PH) Bupati Tojo Unauna (Touna), Mohammad Lahay, yakni Ishak Adam, SH., MH, yang menilai Sitti Hajar (SH) telah mempermainkan institusi Kepolisian karena telah mencabut laporan dugaan ancaman pembunuhan, lalu beberapa hari kemudian membatalkan pencabutannya kembali, Penasehat Hukum Sitti Hajar Mohamad Natsir Said, SH, pun angkat bicara.

Dihubungi via aplikasi WhatsApp (WA) pada Jumat (15/4), Natsir menjelaskan bahwa kliennya, Sitti Hajar sama sekali tidak punya tendensi apapun hingga dituduh mempermainkan institusi Kepolisian.

“Saya justeru melihat bahwa tuduhan itu hanya untuk membenturkan Sitti Hajar dengan institusi Kepolisian, dalam hal ini Polda Sulteng sebagai penerima laporan. Tujuannya jelas untuk mendiskreditkan posisi Pelapor di hadapan penyidik,” jelas Natsir.

Menurut Natsir, dalam pemberitaan tersebut ada beberapa hal yang perlu diketahui publik terkait dugaan ancaman pembunuhan serta untuk mengklarifikasi pernyataan-pernyataan Mohamad Lahay yang disapa Mad Lahay yang sebelumnya telah beredar di masyarakat. Menurutnya, apa yang dilakukan Mad Lahay saat ini justeru pelan-pelan membuka tabirnya lewat pernyataan-pernyataannya sendiri maupun pernyataan Penasehat Hukum.

“Kita ketahui bersama bahwa di awal-awal klien saya melapor di Polda Sulteng lalu jadi pemberitaan media massa, Terlapor membantah bahwa ia tidak pernah chat WA yang dinilai mengancam membunuh dan tidak punya istri yang bernama Sitti Hajar. Namun dalam pemberitaan kemarin, Penasehat Hukumnya sendiri justeru mengakui bahwa Terlapor telah membuat Surat Pernyataan yang isinya mengakui telah melakukan ancaman pembunuhan dan mengakui Sitti Hajar adalah istrinya,” ungkap Natsir.

Sementara itu, menanggapi pembatalan pencabutan Laporan Polisi dan pembatalan Surat Pernyataan damai yang sebelumnya telah dibuat Sitti Hajar, Natsir Said menjelaskan bahwa hal itu dilakukan Sitti Hajar karena memang saat membuat Surat Pernyataan damai dan upaya pencabutan laporan ia dalam kodisi tertekan bahkan menurut pengakuan Sitti Hajar disertai kalimat-kalimat yang memuat nilai ancaman dari seseorang yang berusaha membujuknya.

“Walau dalam Undang-undang umur klien saya yang baru 24 tahun itu sudah dikategorikan dewasa, namun ia terlihat lugu dan sama sekali bukan tipikal orang yang dapat dengan mudah menghadapi apa yang dirasakannya sebagai ancaman. Mungkin karena beberapa hal, pertama, karena basicnya santriwati yang selalu diajarkan dengan perilaku-perilaku positif, kedua karena merasa sebagai masyarakat biasa yang diperhadap-hadapkan dalam proses hukum melawan seorang Bupati sehingga muncul sikap inferior. Ketiga, karena sebelumnya ia tidak pernah berurusan dengan aparat penegak hukum sehingga saat di Polda saja ia mengaku sedikit gemetaran, dan yang terakhir karena saat itu ia belum didampingi Penasehat Hukum,” kata Natsir.

Olehnya harap Natsir, sebagai warga negara yang baik, ia berharap dalam perkara ini para pihak sama-sama mendukung upaya penyelesaian lewat proses hukum karena upaya restorative justice ternyata tidak menemui titik temu.

“Daripada semakin lama semakin menjadi polemik di media massa justru akan makin merugikan Pelapor karena sebagai perempuan tentu kehidupan privasinya mesti dilindungi, dan juga Terlapor yang sebagai Bupati Tojo Unauna tentu sedikit banyak akan mempengaruhi konsentrasinya dalam menjalankan tugas-tugas melayani masyarakat,” tutup Natsir.(mch)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.