
PALU – Dewan akan mendorong pembatalan pembangunan kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP).
Pasalnya pembangunan kantor senilai Rp3,23 miliar itu tidak pernah dibahas di DPRD juga tidak pernah dianggarkan dalam APBD 2018, kata Armin Senin (11/6).
“Ternyata selain tidak masuk dalam rencana kebijakan anggaran (RKA) tahun 2018, pembangunan kantor itu juga tidak masuk dalam Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2018,” ungkap Armin .
Tidak masuk RKA dan DPA kata Armin, tiba-tiba dewan menerima kabar pembangunan Kantor DPKP sudah ada penandatanganan kontrak. “Sudah ada penandatangan kontrak berarti sudah ada pemenang lelang,” kata anggota dewan dari Fraksi Partai Gerindra ini.
Dewan sendiri kata Armin sudah meneliti RKA dan DPA Dinas PU Kota Palu. Di sana memang tercantum anggaran sebesar Rp3,23 Miliar untuk pembangunan kantor Camat Tatanga.
Makanya Armin curiga anggaran untuk pembangunan kantor Camat Tatanga yang diam-diam dialihkan Pemkot untuk pembangunan Kantor DPKP ini.
“Kalau pembangunan kantor Camat Tatanga memang kami bahas mulai dari Komisi, Banggar hingga tingkat Pansus RAPBD 2018,” kata dia.
Makanya pembangunan kantor Camat ini masuk dalam RKA maupun DPA yang melekat di Dinas PU. “Olehnya itu yang diketahui dewan itu hanya RKA dan DPA Pembangunan Kantor Camat Tatanga ,” terangnya.
Ditambahkan Armin pengalihan anggaran pembangunan kantor Camat juga tidak disampaikan ke dewan. “Yang pasti pembangunan kantor DPKP itu bisa dibatalkan karena tidak ada di RKA dan DPA,” kata Armin lagi(zai)
baca selengkapnya di harian Radar Sulteng edisi Selasa (12/6).