POSO- Dua warga Desa Watutau, Kecamatan Lore Peore, Kabupaten Poso, Sulteng tewas dengan luka parah setelah diduga dianiaya orang tak dikenal (OTK).
Dua warga nahas tersebut yakni perempuan, Dince Tope (51) dan Klearista Walili (3).
Saksi berinisial AM mengatakan, peristiwa tragis yang menimpa Dince dan Klearista terjadi sekitar pukul 24.00 Wita. Saat itu dia samar mendengar korban menjerit kesakitan. Dia lalu bergegas mendatangi rumah korban untuk memastikan adanya suara jeritan yang didengarnya.
Saat masuk ke rumah korban, saksi mendapati posisi lampu di ruang tamu dalam keadaan mati dan posisi pintu kamar terbuka sedikit. “Saya langsung masuk ke dalam kamar dan mendapati korban Dince Tope sudah dalam keadaan penuh dengan darah. Saya menanyakan apa yang menyebabkan korban dalam keadaan sekarat penuh darah dengan luka bacok di bagian dahi sebelah kiri, akan tetapi korban tidak menjawab dan hanya menjerit kesakitan,” ungkap saksi AM.
Melihat kondisi korban yang parah, saksi AM kemudian pergi memanggil suaminya dan meminta pertolongan. Berselang sekitar kurang lebih 5 menit, suami AM datang dan langsung melihat korban yang berada di atas tempat tidur dan mencoba untuk memberikan pertolongan, namun nyawa dari korban Dince Tope tidak bisa tertolong hingga mengakibatkan korban Dince Tope dinyatakan meninggal dunia.
Sedangkan korban Klearista Walili sempat dilarikan ke Puskesmas Watutau dan mendapatkan perawatan namun korban Klearista Walili meninggal dunia dikarenakan pendarahan otak diakibatkan benturan dengan benda tumpul yang menyebabkan tengkorak kepala bagian belakang hancur dan mata kanan menjadi lebam.
Kapolres Poso AKBP Rentrix Ryaldi yang dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya peristiwa nahas di Desa Watutau Lore Peore tersebut. Sekarang kasusnya dalam penyelidikan polisi. “Sudah ada anggota yang kami kirim untuk penyelidikan kasus kematian dua warga Desa Watutau,” kata Kapolres Poso saat menghadiri acara lomba lari Sogili Tolerunsi Poso, Minggu (26/6).
Dia berharap kasus kematian tersebut bisa segera terungkap dan pelakunya bisa ditangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (bud)