PALU – Operasi penyakit masyarakat (Pekat) Tinombala I-2022 Polda Sulteng, mengungkap empat orang diduga terlibat prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur. Dalam semalam, Satgas melakukan pemeriksaan di dua lokasi berbeda, dan berhasil menjaring 13 orang yang terdiri dari 8 laki-laki dan 5 wanita, 2 diantaranya diketahui di bawah umur.
“Satgas Ops Pekat Polda Sulteng pada hari Senin (21/3) malam, telah menggelar operasi di dua lokasi berbeda,” jelas Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari, Jumat (25/3).
Satgas Ops Pekat Tinombala, mulai melakukan penggeledahan di hotel A di Jalan S.Parman Palu dan homestay G di Jalan Mataram Palu. Di lokasi pertama, petugas mengamankan 7 pria dan 4 wanita yang salah satunya diketahui masih di bawah umur. Sementara di lokasi kedua atau homestay G diamankan pasangan laki-laki dan wanita yang bukan muhrim, dan diketahui wanita masih di bawah umur.
Selanjutnya mereka dibawa ke Polda Sulteng untuk dilakukan pemeriksaan. Hasilnya 4 orang telah ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Sulteng sejak tanggal 23 Maret 2022.
Korban inisial J (16) dan K (15) warga Kota Palu juga telah dikembalikan kepada orang tuanya masing-masing. “Sedangkan yang ditetapkan tersangka inisial R (24) laki-laki warga Kelurahan Ujuna Palu barat, J (22) wanita warga Kelurahan Ujuna Palu Barat, MA (22) laki-laki warga Kayumalue Palu Utara dan inisial KS (29) laki-laki warga Biromaru Kab. Sigi,” kata Sugeng.
Penyidik juga mengamankan 5 buah HP berbagai merek, uang tunai sebanyak Rp 500 ribu dan beberapa pakaian dalam baik milik tersangka atau korban. Terhadap tersangka R, J dan MA, penyidik menjerat dengan pasal 76 Jo pasal 88 UURI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UURI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, dan pasal 296 KUHP tentang Mucikari dengan ancaman penjara 5 tahun ke atas.
“Sedangkan tersangka KS dijerat Pasal 82 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 5 tahun ke atas,” ungkap Sugeng.
Operasi Pekat Tinombala 2022 sendiri digelar dalam rangka menciptakan Harkamtibmas yang kondusif menjelang datangnya bulan suci Ramadan dan Idul fitri 1443 Hijriah, dengan sasaran curas (jambret), peredaran miras, narkoba, prostitusi, premanisme, perjudian dan lain-lain,” tutup Sugeng.(who)