HUKUM KRIMINAL

Dua Oknum Penipu Atasnamakan Wakapolres dan Kejari Diciduk

Dilihat
Melakukan penipuan dengan membawa nama Wakapolres dan Kejari Palu, kedua pelaku bernama Nining Anggraini dan Yusni L Dehi diciduk polisi.(Foto: Ist)

PALU – Diduga melakukan penipuan dengan membawa nama Wakapolres Palu dan Kejari Palu, dua warga Jalan Undata Palu, Nining Anggriani, dan Yusni L Dehi, diciduk tim satuan Kepolisian Sektor (Polsek) Palu Timur, Selasa (17/10).

Dalam penggerebekan yang dipimpin langsung Kapolsek Palu Timur AKP Lusi Setiawati tersebut, tim berhasil menangkap pelaku yang diduga melakukan penipuan dengan berkedok menggandakan uang, serta mengaku sebagai pimpinan aparat hukum.

Informasi yang dihimpun Koran ini, pelaku yang mengatasnamakan Wakapolres Palu dan Kajari Palu dengan meminta sejumlah uang kepada korban bernama Siti Fatmawati, warga Jalan Rajamoili.

Diketahui, sekitar pukul 11.00 wita korban, Siti Fatmawati, mendatangi Bripka M Ikhsan Nur di rumahnya, menyampaikan bahwa Wakapolres Palu dan Kajari Palu menghubunginya melalui HP. Dua pejabat tersebut meminta uang sebesar Rp1,5 juta, dengan maksud untuk bisa membebaskan anak korban yang sementara dalam proses hukum di Rutan Palu.

Sekitar pukul 15.00 wita, pelaku kembali menghubungi korban untuk segera mengantarkan uang tersebut, di rumah kos kedua pelaku.

Tanpa diketahui pelaku, jika kedatangan korban yang hendak mengantarkan uang tersebut diikuti tim Polsek Palu Timur.

Dari hasil penggerebekan, aparat kepolisian berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti uang dalam amplop sebesar Rp1 juta, dengan lembaran Rp100 ribu sebanyak 10 lembar. Barang bukti lainnya, 4 unit HP dengan berbagai merek, 1 tas kecil warna cokelat, sebilah samurai dibalut kain warna merah dan kuning, sebilah tongkat samurai beserta sarung warna hitam, sebilah pisau sangkur dengan gagang dibalut kain warna merah dan kuning beserta sarung warna hitam. Sebilah pisau beserta sarung yang dibalut kain warna kuning, sebilah pisau beserta sarung yang dibalut kain warna merah, sebilah pisau badik kecil warna hitam beserta sarung.

Bukan itu saja, 7 foto yang bergambar tokoh spiritual Nyi Roro Kidul beserta bingkai, dan dua perangkat alat sesajen yang ditemukan di dalam kamar, turut diamankan. Selanjutnya, para pelaku dibawa ke Mako Polsek Palu Timur.

“Kalau sudah selesai diperiksa baru kami bisa sampaikan,” singkat AKP Lusi saat di TKP.

Sementara, masyarakat sekitaran kos tersebut tidak menyadari bahwa apa yang dilakukan pelaku, bahkan warga juga tidak pernah mengetahui aktifitas ritual untuk penipuan maupun pengadaan uang. “Kami tidak tahu, kalau mereka ini melakukan aktivitas semacam dukun, apalagi lakukan penipuan,” aku Herman, warga sekitar. (who)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.