PALU – Setelah dua kali dilakukan addendum atau perpanjangan kontrak, revitalisasi Pasar Bambaru baru mencapai 70 persen. Hal ini diakui pihak Dinas Pekerjaan Umum (PU), dalam hearing atau dengar pendapat antara Komisi C DPRD Palu bersama pihak terkait, pada 29 Januari 2021.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi C DPRD Palu, Anwar Lanasi menyoal terkait kendala keterlambatan proyek Revitalisasi pasar Bambaru. “Masa kontrak pengerjaan proyek tersebut telah berakhir dan sudah di-adendum sebanyak dua kali hingga bulan Maret 2021,” katanya.
Menyikapi hal itu, pelaksana lapangan PT Tehnik Kontruksindo Perkasa, Nirwan menjelaskan, bahwa kendala sehingga terjadinya keterlambatan pengerjaan Pasar Bambaru, karena sisa bongkaran bangunan di lantai tiga, tidak bisa dibuang ke bawah.
Hal itu disebabkan, masih ada para pedagang yang berjualan di lantai bawah pasar Bambaru. Sehingga pengerjaanya mengalami keterlambatan. Karena para pedagang, merasa keberatan dengan sisa bongkaran tersebut.
Sementara, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Palu, Iskandar mengatakan, nilai kontrak pengerjaan Revitalisasi pasar Bambaru, sebesar Rp12 miliar lebih. Kontrak awal proyek tersebut, ditandatangani pada tanggal 31 Agustus 2020. Masa pelaksanaan kontrak selama 120 hari kalender dan selesai tanggal 29 Desember 2020.
Kemudian dilakukan dua kali Adendum. Pertama pada tanggal 3 Desember 2020, perihal perubahan nilai kontrak dari awalnya, sebesar Rp.11 miliar lebih. Menjadi Rp.12 miliar lebih. Adendum kedua, pada tanggal 29 Desember 2020 merupakan pemberian kesempatan selama 70 hari kelender dan pekerjaan akan diselesaikan pada tanggal 9 Maret tahun 2021. “Mengapa pengerjaan Bambaru diberikan kesempatan? Karena penyedia jasa, memberikan justifikasi teknis, terkait dengan alasan keterlambatan. Dalam hal itu, sudah dijelaskan setiap tanggal kejadian yang menyebabkan keterlambatan,” ungkapnya.
Sampai dengan tanggal 29 Desember 2020, progres yang dicapai dalem pengerjaan Revitalisasi Bambaru, sebesar 50,08 persen. Uang yang telah dibayarkan kepihak kontraktor, sebesar 50,08 persen, dikurangi dengan uang muka yang telah diambil. Sehingga dengan hal tersebut, pihak kontraktor telah menggugurkan kewajibanya. Uang daerah yang telah terpakai sebagai uang muka sebesar 20 persen, telah dikembalikan ke kas daerah.
“Hingga saat ini, pekerjaanya telah berlangsung 70 persen. Seluruh material yang dibutuhkan untuk menyelesaikan sisa pekerjaan, berada di lokasi proyek. Jumlah jam kerja tukang, dimulai pagi hingga sore hari. Kemudian dilanjutkan kembali pada malam harinya. Semoga bisa selesai hingga sisa waktu sekitar 40 hari kedepan,” jelasnya. (who)