POLITIKA

Dua Gugatan Kubu Moeldoko Ditolak Pengadilan, Kubu AHY Lakukan Serangan Balik

Ketua Tim Advokasi DPP Demokrat Kubu AHY, Mehbob (kanan) saat konferensi pers usai pelaksanaan sidang beberapa waktu lalu. (IST)
Dilihat

JAKARTA – Setelah ditolak oleh Kementerian Hukum dan HAM karena dianggap ilegal, KLB Demokrat kubu Moeldoko menempuh jalur hukum ke pengadilan. Namun upaya itu sia-sia, karena gugatan di Pengadilan Jakarta Pusat juga ditolak, Selasa (4/5/2021).

Tim Advokasi DPP Partai Demokrat AHY Mehbob menyatakan, beberapa poin perihal hasil putusan pengadilan. Pertama, Gugatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun dkk tentang AD/ART Partai dinyatakan Gugur oleh Pengadilan karena Pengacara Penggugat sudah tiga kali tidak hadir sidang. 

“Aneh, kalau sudah berani gugat, mengapa tidak berani hadir?,” katanya dalam keterangan resmi yang diterima Radar Sulteng, Rabu (5/5/2021).

Mehbob menduga, ketidakhadiran para pengacara tersebut di Pengadilan lantaran terungkapnya kasus dugaan Surat Kuasa Palsu 9 pengacara yang saat ini sedang dalam proses pemeriksaan Kepolisian untuk kemudian dibawa ke meja hijau.

“Kedua, gugatan Jhoni Allen Marbun atas pemecatan dirinya sebagai Kader Demokrat yang otomatis memberhentikan dirinya sebagai Anggota DPR-RI, juga ditolak Pengadilan. Undang-Undang Parpol tegas mengatur bahwa kalau mau protes tentang pemecatan ya ke Mahkamah Partai. Kalau ke Pengadilan tentu salah kamar,” bebernya.

Mehbob menegaskan, pihaknya juga sedang menggugat 12 (dua belas) mantan kader di PN Jakarta Pusat terkait Perbuatan Melawan Hukum. Mereka digugat atas dugaan melaksanakan KLB ilegal dengan peserta ‘abal-abal’ dan melakukan serangkaian kebohongan dengan mencitrakan dirinya sebagai pengurus partai yang sah.

“Kami tidak gentar. Kami siap membuktikan dengan fakta hukum bahwa tidak ada dualisme di dalam Partai Demokrat dan AHY adalah Ketua Umum yang sah,” pungkas Mehbob. (rs)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.