PARIGI MOUTONG

Dua Anggota Polres Parimo Diperiksa di Polda

Dilihat

PALU – Dua orang anggota Polres Parimo yang terlibat dalam penangkapan terhadap almarhum Jufri (51), dipanggil ke Mapolda Sulteng untuk dilakukan pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulteng.

Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Sulteng, AKBP Hari Suprapto, Kamis (19/10) kemarin.

Pemanggilan dua orang anggota Polres Parimo itu, kata Hari, dilakukan guna mempercepat proses penyelidikan yang dilakukan oleh Bidang Propam Polda. Pemeriksaan tersebut, kata dia, dilakukan untuk mengetahui apakah dalam penangkapan dan penanganan almarhum, sudah dilakukan sesuai aturan atau tidak. “Kita ingin lihat, apakah ini sudah sesuai SOP (standard operation procedure) atau tidak,” kata Hari.

Ditanya terkait dengan penelusuran penyebab kematian dari almarhum, Hari menegaskan, dari hasil otopsi beberapa waktu lalu, sementara ini disimpulkan bahwa kematian almarhum yang disebut sebagai pelaku Curanmor itu, murni karena jatuh saat mencoba melarikan diri. Namun demikian, dia meminta pihak keluarga untuk bersabar, sebab kasus ini masih terus berproses. “Kami tidak akan menutup-nutupi kasus ini,” sebutnya.

Tidak menutup kemungkinan kata dia, tidak hanya dua orang anggota Polres Parimo itu yang bakal dipanggil ke Mapolda Sulteng. Sejumlah anggota lain yang juga terlibat dalam penangkapan, juga akan dimintai keterangannya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabid Dokkes) Polda Sulteng, AKBP dr Is Sarifin, bahwa terdapat sejumlah luka akibat benda tumpul, di bagian wajah, dada dan anggota gerak dari almarhum. Namun, yang menyebabkan korban meninggal, akibat pendarahan di bagian kepala tepatnya di selaput otak dan jaringan paru-paru, yang hampir 50 persen dipenuhi darah. “Ini terjadi akibat benturan keras, yang memungkinkan jika jatuh dari ketinggian sehingga menyebabkan impact seperti itu,” terangnya. (agg)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.