POLITIKASULTENG

DPRD Tunggu Penyerahan Berkas Cawagub dari Gubernur Sulteng

Dilihat
Ketua Panlih Zainuddin Tambuala didampingi Hasan Patongai anggota Panlih, memperlihatkan surat permohonan penundaan penyerahan berkas Cawagub, Rabu (10/5). (Foto: Muchsin Sirajudin)

PALU-Panitia Pemilihan (Panlih) Calon Wakil Gubernur (Cawagub) DPRD Sulteng, untuk sementara waktu masih menunda proses penyerahan berkas Cawagub, yang jadwalnya dimulakan 29 April hingga 17 Mei 2017.

Rabu kemarin (10/5), seluruh anggota Panlih yang dipimpin Zainuddin Tambuala sudah menunggu kedatangan Gubernur bersama partai pengusung, namun hingga pukul 15.30 wita, yang ditunggu tidak datang ke ruangan Baruga, tempat rapat Panlih kemarin.

“Kalau hingga pukul 15.30 wita Gubernur bersama partai pengusung tidak datang untuk menyerahkan dua nama Cawagub, maka kami beri waktu Gubernur untuk menyerahkan berkas Cawagub hingga 17 Mei, “ kata Zainuddin Tambuala, saat menanggapi belum dimasukannya berkas Cawagub kepada Panlih.

Rabu kemarin, sejak pukul 14.00 wita, di ruang Baruga DPRD Sulteng, Tim Panlih sudah menunggu, semua anggota Panlih hadir lengkap, bahkan ketua DPRD Sulteng Prof Aminuddin Ponulele juga hadir. Karena itu, tim Panlih akhirnya membahas belum masuknya berkas Cawagub tersebut, dengan meminta tanggapan, saran dan masukan dari anggota Panlih. Sekaligus membacakan surat Gubernur yang ditujukan kepada Ketua DPRD Sulteng tertanggal 2 Mei 2017 yang meminta penundaan penyerahan berkas Cawagub. Surat Gubernur itu merespon surat dari Sekretriat Dewan (Sekwan) DPRD Sulteng tentang pemberitahuan jadwal penyerahan berkas Cawagub.

Panlih menunggu, karena ada info bila Gubernur bersama partai pengusung akan menyerahkan nama-nama Cawagub kepada Panlih, Rabu (10/5). Namun pihak Gubernur tidak hadir hingga pukul 15.30 wita. Sehingga Panlih mengambil sikap, untuk menutup rapat menanti berkas Cawagub hari itu. Selanjutnya Panlih kembali menunggu penyerahan berkas bakal calon Wagub, hingga batas waktu penyerahan yang telah ditetapkan Panlih yakni 17 Mei 2017. “ Hari ini kami akan menyerahkan nama Cawagub. Yang menyerahkan saya serahkan kepada Kepala Biro Hukum Pemprov Sulteng, “ kata Gubernur Sulteng Drs H Longki Djanggola yang ditanya wartawan usai menyampaikan tanggapan LKPj Pemprov Sulteng tahun 2016, pukul 11.00 wita di ruang rapat utama (paripurna) kemarin.

Karena belum diserahkan nama Cawagub, akhirnya Panlih menyepakati menunggu pemasukan berkas Cawagub hingga batas akhir jadwal pemasukan berkas yakni 17 Mei 2017. “ Kami akan menunggu pak Gubernur memasukan berkas Cawagub, apakah sebelum atau sesudah 17 Mei nanti, “ kata Zainuddin.

Sementara saran dari beberapa anggota Panlih, mengingatkan Ketua Panlih bahwa pada 15 Mei akan ada kunjungan dari Presiden RI Joko Widodo yang akan melantik pengurus PMII Sulteng, sehingga riskan waktunya bila menunggu berkas masuk dari Gubernur, disebabkan Gubernur akan sibuk menerima Presiden dan tamu-tamu dari pusat. “ Kami menunggu terus,  hingga batas waktu penyerahan berkas Cawagub tanggal 17 Mei. Misalnya penyerahan itu melewati batas watu yang telah ditentukan dalam Tatib pemilihan Cawagub, itu artinya pemilihan pun akan bergeser, bukan lagi 5 Juni sesuai jadwal yang sudah kita sepakati bersama, “ tandas Huisman Bram Toripalu, anggota Panlih memberi saran.

Kepada wartawan, Ketua Panlih Zainuddin Tambuala, menyebut ditundanya penerimaan berkas Cawagub kemarin, merupakan penundaan pertama. “Tetapi sampai kapanpun kami dari Panlih terus menunggu, dan terus menunggu. Ini tugas kami di Panlih, inilah konsekwensinya, “ tegas Zainuddin. (mch)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.