PALU-Sekretariat DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng terus bekerja cepat untuk memuluskan rencana penambahan kursi di DPRD Sulteng. Menurut Kepala Bagian (Kabag) Persidangan Risalah dan Humpro DPRD Sulteng, Wahid Irawan, saat ini pihaknya telah melakukan pertemuan dan konsultasi soal rencana penambahan kursi di DPRD Sulteng dari 45 kursi menjadi 55 kursi.
“ Hasil pertemuan dengan kami bersama bapak Kepala Biro (Karo) Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah (Pemum Otda) Pemprov Sulteng Drs. Arfan, M.Si, dengan Bapak Sekjen Kemendagri Dr. Suhajar Diantoro, M.Si, terkait usulan untuk penambahan kursi pada Pemilu 2022 dari 45 kursi menjadi 55 kursi, “ kata Kabag Wahid Irawan, dikutip dari rilis Humpro DPRD Sulteng, kemarin.
Dijelaskannya, berdasarkan petunjuk Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri maka surat tersebut akan dipelajarinya terlebih dahulu sebelum dilaporkan ke Mendagri.
Menurutnya, karena Undang Undang Pemilu 7 tahun 2017 itu, Sekjen adalah salah satu perancangnya, sehingga dirinya akan melakukan komunikasi dengan timnya yang dahulu, bagaimana dengan perubahan lampiran tersebut.
Ditandaskannya, apabila bisa dirubah berdasarkan “matematika politik” maka mereka dalam hal ini Kemendagri akan memprosesnya bersama Badan Legislatif (Baleg) DPR-RI. Namun dalam surat Gubernur dan Pimpinan DPRD yang disampaikan ke Mendagri memintakan waktu Mendagri antara 3-10 Februari untuk bisa menerima kunjungan kerja (Kunker) Gubernur dan Pimpinan DPRD Sulteng bersama Komisi terkait, dan tim pengusul Undang Undang 7 Tahun 2017 bersama Baleg DPR-RI dan unit kerja lainnya untuk bersama-sama membicarakan hal-hal apa yang perlu dilakukan, baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah terkait masalah tersebut.
“ Karena dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tersebut sangat jelas perbedaan antara Pasal 188 dan Lampiran Undang Undang tersebut yang dikuatkan oleh Pasal 189. Sehingga Sekjen Kemendagri bapak DR. Suhajar Diantoro, M.Si menyampaikan ucapan terima kasih untuk Pemerintah daerah dalam hal ini Gubernur dan DPRD Sulawesi Tengah, yang merupakan aspirasi dari masyarakat Sulawesi Tengah melalui wakil-wakilnya di DPRD Sulawesi Tengah, “ paparnya.
“ Surat usulan, baik dari Gubernur Sulawesi Tengah maupun dari pimpinan DPRD Sulteng serta lampirannya telah disampaikan ke Menteri Dalam Negeri, “ pungkasnya.(mch)