
PALU – Anggaran Rp5 Miliar untuk Pengembangan Kampung Kaili di Kelurahan Besusu Barat pada R-APBD 2018 dipertanyakan kalangan anggota dewan.
Anggota dewan yang mempertanyakan tentang Kampung Kaili tersebut adalah Anggota Komisi C Danawira Asri ST.
“Saya bertanya ke dinas, konsep apa yang akan dibelanjakan dengan anggaran Rp5 miliar untuk Kampung Kaili,” kata Danawira.
Pasalnya saat ini kata Danawira, Kota Palu memiliki Perda Rencana Tata Ruang Wilayah. Berdasarkan Perda RTRW kata Danawira. Beberapa titik di Kota Palu termasuk daerah pesisir Pantai adalah ruang terbuka hijau (RTH). “Di mana kita tidak bisa meletakan bangunan permanen di sana,” kata Danawira.
Dikatakan Politisi PAN ini, dengan ddiletakannya bangunan di RTH Kelurahan Besusu Barat berarti Pemkot telah melanggar Perda.
“Kenapa kampung kaili tidak dibangun saja di Kecamatan Ulujadi yang kontur tanahnya lebih bagus, karena dia berada di daerah ketinggian seperti di Kelurahan Kabonena Donggala Kodi dan Silae, Bisa juga Kampung kaili itu dibangun di Uventumbu Kecamatan Mantikulore,” ujarnya.
Sementara Ketua DPRD Palu Drs H Ishak Cae MSi, mengatakan, apa yang disampaikan Danawira yang bisa menjawab adalah Wali Kota Palu.
“Suatu waktu kita bertemu Wali Kota dan meminta beliau memaparkan tujuan pembangunan Kampung Kaili itu,” kata Ishak.(zai)