
PALU – DPRD Palu kemarin menggelar Rapat Paripurna Penutupan masa sidang Caturwulan III tahun 2016. Sidang dipimpin Ketua DPRD Palu M Iqbal Andi Magga SH. Sementara dari Pemkot diwakili oleh Staf Ahli Pemkot drg Emma Sukmawati, MSi, MKes.
Dalam sambutannya Iqbal menyatakan, selama masa sidang caturwulan III ini DPRD dan Pemkot telah melakukan kesepakatan bersama terhadap Perda tentang Penyusunan dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Palu, Perda tentang Kelembagaan Adat Kaili, Perda tentang Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh, Perda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (CSR) dan Perda tentang APBD 2017.
Kata Iqbal dari enam Raperda yang disepakati oleh DPRD bersama Pemkot ada satu Raperda yang dibuat di lingkungan DPRD yaitu Rapersa tentang CSR. “Enam produk hukum daerah akan diserahkan kepada eksekutif dalam hal ini adalah Wali Kota untuk dilaksanakan,” kata Iqbal lagi.
Kiranya kata Iqbal Wali Kota akan memperhatikan dan melaksanakan secara sungguh-sungguh produk hukum daerah itu dalam pelaksanaan pembangunan dan pemberian pelayanan kepada masyarakat di Kota Palu.”Dengan menjadikan salah satu produk hukum di dewan sebagai salah satu sumber hukum di Kota Palu.
Pada masa Sidang Caturwulan III kata Iqbal juga telah terlaksana beberapa kegiatan yang telah terjadwal, seperti penyampaian laporan reses pimpinan dan anggota dewan, penetapan perubahan kelima program pembentukan Perda tahun 2016 dan Rapat Badan Anggaran.
DPRD juga kata Iqbal telah menerima aspirasi dari masyarakat yang tidak terjadwalkan oleh Badan Musyawarah yaitu penyampaian aspirasi masyarakat Kelurahan Panau mengenai aktivitas PLTU, Penyampaian aspirasi pengangkatan honorer K2 tanggal 18 November 2016.
Sementara Rapat Dengar Pendapat yang digelar terdiri dari Rapat dengar Pendapat Komisi B dengan PT CNE dan Rapat dengar Pendapat Komisi C terkait Lapangan Vatulemo.(zai)