PARLEMENTARIAPOLITIKA

DPRD Palu Terima Nama PAW Anggota Fraksi Gerindra

PENYERAHAN : Plt Ketua DPRD Palu, Erman Lakuana saat menerima nama PAW anggota fraksi Gerindra dari KPU Kota Palu. ISTIMEWA
Dilihat

PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menerima nama Pengganti Antarwaktu (PAW) Almarhum Thompa Yotokodi, yakni Basmin Karim.

Peneyerahan dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu kepada Plt pimpinan DPRD Erman Lakuana, Selasa (31/05) diruang kerjannya.

Menurut Kepala Sub Bidang Perisalah Legislatif Ahli Muda DPRD Palu, Bayu Febrianto menjelaskan, untuk proses pengambilan sumpah jabatan diperkirakan akan memakan waktu 33 hari kerja. Sebab, setelah menerima surat dari KPU, pihaknya masih harus melakukan sejumlah tahapan sesui dengan prosedur perundang-undangan yang berlaku.

“Kalau berdasarkan aturan, waktunya itu 33 hari kerja. Karena setelah ini kami akan sampaikan ke walikota kemudian menunggu surat dari keputusan dari gubernur,”ungkap Bayu.

Kemudian terpisah, anggota yang akan menduduki kursi DPRD, Basmin Karim yang dikonfirmasi melalui telefon mengaku siap untuk kembali mengemban amanah rakya sebagai wakil mereka di Legislatif.Dirinya juga membatah isu terkait kesehatanya yang diragukan untuk menjelankan tugas sebagai wakil rakyat.

“Allhamdulilah saya sudah pulih. Memang kemarin sempat sakit, tapi sekarang sudah normal lagi. In syaa Allah saya siap untuk kembali menjadi anggota DPRD,”ujarnya. (who)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.