
PALU – Badan Pembentukan Perda (Bapperda) DPRD Kota Palu saat ini tengah menggodok satu Raperda yang diusulkan Pemkot. Raperda tersebut adalah tentang nama jalan.
Kamis (2/2) Bapperda telah mengundang Kadis Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu Dharma Gunawan Muhtar, untuk memberi penjelasan tentang Raperda tersebut kepada DPRD Kota Palu kepada anggota dewan.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua Bapperda Ir Tamsil Ismail itu, Dharma Gunawan mengatakan pembuatan Raperda ini adalah untuk menertibkan penamaan jalan dan memberi kepastian nama-nama jalan.
Apalagi ada nama-nama jalan yang diajukan masyarakat kata dia dan seolah telah menjadi penetapan. “Ada jalan menggunakan nama artis seperti Jalan Nike Ardila di Birobuli, kemudian ada jalan Jalur Gaza di Tavanjuka,” katanya.
Jalan seperti ini kata dia yang harus ditertibkan. Dharma mengatakan untuk penamaan jalan ini harus diputuskan mana yang penamaannya harus dilakukan pemerintah. “Kemudian mana yang penamaannya cukup dilakukan oleh masyarakat,”katanya.
Dharma, menawarkan ada penamaan jalan yang menggunakan pendekatan kawasan, seperti jalan dengan menggunakan nama-nama burung .
Kemudian katanya, harus ada jalan yang menggunakan nama-nama tokoh lokal supaya orang yang datang ke Kota ini tahu siapa saja tokoh-tokoh asal Kota Palu.
Menanggapi usulan Pemkot membuat Raperda tentan nama jalan, Wakil Ketua Bapperda Muhammad Rum, mengatakan Pemkot harus menjelaskan substansi apa yang mendorong sehingga membuat Perda tentang Penamaan jalan ini. “Saya takut KTP harus diubah semua dengan adanya perubahan nama jalan ini,” kata Rum.
Menurut Rum ini, harus menjadi pertimbangan logis dari Pemkot. “Di Kelurahan Talise itu banyak tokoh-tokoh local. Jangan-jangan nama jalan Hang Tuah, nanti akan diubah menjadi nama lokal, inikan bakal menjadi perdebatan di masyarakat nantinya,” katanya.(zai)