DPRD Palu Bentuk Pansus Raperda Penamaan Jalan

PALU – Raperda tentang Penamaan Jalan, mulai Selasa hari ini akan dibahas di tingkat Panitia Khusus (Pansus).
Senin (20/2), Paripurna DPRD Palu menyepakati pembentukan Pansus Penamaan jalan tersebut. Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Palu Basmin Karim itu, terpilih sebagai Ketua Pansus Sophian R Aswin dan Wakil Ketua Bey Arifin.
Menurut Basmin Pansus akan diberi waktu selama 15 hari untuk melakukan pembahasan Raperda. “15 hari itu sudah termasuk dengan fasilitasi Raperda di Provinsi,” kata Basmin.
Sementara itu Ketua Pansus Sophian Aswin mengatakan, hari ini Pansus akan mulai membahas Raperda tentang Penamaan Jalan.
“Dalam rapat Selasa ini ini kami akan menghadirkan lurah dan tokoh-tokoh masyarakat, untuk memberikan masukan terkait pemberian nama jalan ini,” ujar Sophian.
Raperda tentang Penamaan nama jalan diajukan oleh Pemkot untuk mengganti Perda tentang Penamaan Jalan yang dibuat pada 2001 lalu . Dengan adanya Raperda maka setiap pemberian nama jalan harus seizing pemerintah Kota Palu.(zai)