PALU KOTA

DPRD Berang, Pemkot Palu Ubah Tarif Parkir Tanpa Perda

Dilihat
Spanduk sosialisasi kenaikan tarif parkir di tepi jalan umum. (Foto: Mugni Supardi)

PALU – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu bikin blunder. Pemkot tiba-tiba segera menaikkan tarif parkir di tepi jalan umum, yang rujukan aturannya mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 9 Tahun 2016. Di satu sisi Pemkot Palu ingin menambah pundi-pundi keuangan daerah, tapi di sisi lain itu justru menabrak aturan.

Segera diberlakukannya tarif baru parkir di tepi jalan umum yang hanya mengacu pada Perwali, langsung mengundang reaksi dari anggota DPRD Palu. Sebagai wakil rakyat, kalangan dewan keberatan sekaligus mempertanyakan hal itu. “Kami di dewan juga kaget. Kok bisa begitu,” ujar Wakil Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapperda) DPRD Palu, Ridwan Alimuda, di kantornya Selasa (25/4) kemarin.

Sebab menurut Ridwan, hingga kini belum ada revisi terhadap Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum khususnya pada Bab VII tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. Di Perda masih mengacu pada tarif lama, tapi kemudian muncul Perwali Nomor 9 yang secara tidak langsung menganulir Perda Nomor 8. “Kami mempertanyakan hal ini,”tegas Ridwan.

Di Perwali Nomor 9, tarif parkir di tepi jalan umum ada kenaikan. Untuk tarif kendaraan roda empat (R4) menjadi Rp3.000 per sekali parkir. Sementara kendaraan roda dua (R2) sekali parkir Rp2.000. Untuk tarif lama yang tertera di Perda Nomor 8, kendaraan roda empat Rp2.000, sedangkan kendaraan roda dua Rp1.000.

Dikatakan, tidak ada masalah jika pemkot menaikkan tarif parkir. Tapi mesti prosedural dan ikut mekanisme yang berlaku. Seharusnya jika ada perubahan angka dari tarif lama ke tarif baru, kata Ridwan, maka Perda yang ada harus lebih dulu direvisi. Yang dilakukan sekarang tidak begitu.

“Beberapa bulan lalu, ada perubahan tarif retribusi sewa gedung yang ada di Kota Palu. Itu bisa dilakukan, setelah Perdanya dilakukan perubahan melalui revisi di dewan. Untuk masalah parkir ini, mesti juga begitu. Jangan dong melangkahi dewan,” gerah Ridwan.

Menurutnya, jika ada keinginan menaikan retribusi parkir tepi jalan umum, sah-sah saja. Itu sangat bagus. Tapi ingat, pemkot harus mengajukan revisi ke DPRD Palu untuk dibahas bersama. Prosedur dan mekanismenya memang begitu, sebagaimana yang sudah diatur sesuai kewenangan DPRD.

“Sebelum membuat Perwali tentang Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum, Pemkot Palu harus melihat dulu Perda yang ada. Bukan asal bikin-bikin saja begitu,” kritik Ridwan seraya meminta agar Perwali Nomor 9 ditinjau lagi.

Ridwan juga menegaskan, Perda yang harus direvisi jika pemkot ingin menaikan tarif retribusi parkir tepi jalan umum. Karena di Perda Nomor 8 tahun 2011, sudah cukup jelas mencantumkan besaran tarif retribusi parkir. ”Sekali lagi saya tegaskan, Perwali Nomor 9 mesti ditinjau. Kalau tetap diberlakukan, maka itu akan jadi masalaah nantinya,” kata anggota DPRD Palu dari daerah pemilihan IV, Palu Timur-Mantikulore ini.

Adanya dua aturan soal retribusi parkir tepi jalan umum, justru akan membingungkan masyarakat. Sebab, aturan tentang retribusi baru sudah dikeluarkan sebelumnya, akan tetapi aturan yang lama belum dicabut. Apalagi katanya, dalam Perda Nomor 8 sama sekali tidak menyebutkan bahwa aturan soal retribusi parkir akan diatur kemudian dalam Perwali. Lagipula kedudukan Perda lebih tinggi dari Perwali. “Perwali kan tidak bisa membatalkan aturan dalam Perda. Kecuali Perdanya yang direvisi,” saran Ridwan.

Ketua Komisi C DPRD Palu, Sophian R Aswin juga tak menyangka ini bisa terjadi. Komisinya berencana dalam waktu dekat akan memanggil Dinas Perhubungan Kota Palu sebagai dinas teknis. Menurut Sophian, pemberlakuan Perwali Nomor 9 sama sekali tidak pernah dibicarakan dengan anggota Komisi C sebagai mitra kerja Dinas Perhubungan.

“Dinas Perhubungan harus memberi penjelasan dong, soal pemberlakuan tarif baru. Kan belum ada. Sehingga kami secepatnya menghadirkan Kadis Perhubungan untuk meminta penjelasannya, sebelum masalah ini jadi sorotan di masyarakat luas,” kata Sophian.

DIBERLAKUKAN MEI

Terkait tarif baru parkir di tepi jalan umum berdasarkan Perwali Nomor 9, Pemkot Palu melalui Dinas Perhubungan Kota Palu berencana memberlakukan mulai bulan Mei mendatang.

“Sebenarnya saat ini, tarif parkir baru di Kota Palu sudah mulai diterapkan. Tapi sifatnya masih tahap uji coba. Kita lihat dulu respons dari masyarakat terkait penerapan tarif baru,” kata Kepala Dishub Setyo Susanto Selasa (25/4) kemarin.

Ketika disinggung soal tarif lama yang tercantum dalam Perda dan Perda itu sendiri belum dilakukan revisi, Setyo mengatakan bahwa hal itu mereka lakukan sebatas tahap uji coba dulu. “Kami lihat dulu respons masyarakat terkait penerapan tarif parkir baru berdasarkan Perwali,”kata Setyo.

Diupayakan Mei mendatang, tarif parkir baru segera diberlakukan. Tarif berdasarkan Perda rendah dibandingkan dengan tarif berdasarkan Perwali.

Apabila penerapan tarif parkir yang baru, banyak masyarakat keberatan atau tidak menerima, maka pihaknya kata Setyo akan ditinjau kembali. Daripada banyak oknum yang melakukan pungutan liar terhadap masyarakat saat melakukan parkir, lebih baik pemerintah kota menerapkan Perwali supaya pendapatan daerah dari sektor perparkiran lebih tinggi. (zai/sur)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.