PALU – Meskipun terkesan lambat, karena Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Sinar Putra Murni di Kecamatan Mantikulore seluas 109 hektare sudah diperpanjang, namun DPRD Palu tetap akan membentuk Panitia Kerja (Panja). Tujuannya, untuk menyelidiki terbitnya HGB PT Sinar Murni itu.

“Segera kita wujudkan pembentukan panja HGB untuk PT Sinar Murni baik yang ada di Tondo maupun Talise,” kata Ketua DPRD Drs H Ishak Cae kemarin.
Menurut Ishak, jika sebelumnya tujuannya pembentukan Panja adalah untuk mencegah perpanjangan izin HGB. Namun kali Panja akan bertugas untuk menyelediki perpanjangan HGB, adalah untuk menyelidiki soal terbitnya perpanjangan HGB.
Wacana pembentukan Panja ini sudah disampaikan anggota dewan sejak Agustus 2017 lalu. Wacana itu kemudian ditindaklanjuti dengan dikirimkannya surat kepada Ketua DPRD Palu oleh beberapa fraksi pada masa sidang caturwulan I lalu.
Namun kata Ishak, usulan pembentukan panja itu tidak ditindaklanjuti dengan penyerahan nama-nama anggota Pansus ke Ketua DPRD Palu.
Namun berbeda dengan Ishak Cae anggota DPRD Palu Muhammad Rum menyatakan, seharusnya setelah fraksi menyurat ke pimpinan DPRD. Maka Ketua DPRD yang harus menindaklanjuti dengan meminta fraksi-fraksi menyerahkan nama anggota Panja ke pimpinan dewan.
“Sebenarnya begitu mendapat surat dari Fraksi maka Ketua DPRD yang berperan untuk membentuk Panja HGB itu,” katanya.
Sebelumnya Ketua Komisi C DPRD Palu Sophian R Aswin menyatakan, pihaknya akan mempertanyakan kembali kepada BPN soal perpanjangan HGB itu.
“Padahal sebelumnya kami sudah berkonsultasi dengan BPN soal tanah HGB yang ada di Kecamatan Mantikulore yang dikuasai perusahaan Pemilik HGB,” kata Sophian.
Saat konsultasi kata Sophian, pihak BPN menyatakan, perpanjangan HGB di Palu tergantung dari Wali Kota.
“Tapi yang kami dengar Wali Kota mengaku terkejut atas perpanjangan HGB PT Sinar Murni oleh BPN dan telah mengirim surat ke pihak BPN. Jadi mana ya benar ini,” kata Sophian lagi.
Sebab yang terjadi kini PT Sinar Putra Murni telah mendapatkan perpanjangan HGB atas tanah seluas 109 hektar.
Dikatakan Sophian sikap Komisi C terkait keberadaan tanah HGB di Mantikulore adalah menolak perpanjangan HGB.(zai)