PALU- Gugatan Abdurrahman Kasim, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Donggala kepada DPP, DPD dan DPC mendapat perhatian penuh dari DPD Partai Demokrat Sulawesi Tengah.
Pengurus DPD Partai Demokrat Sulteng memberi ruang kepada penggugat untuk bisa menempuh jalur mediasi dan peluang adanya rekonsiliasi walaupun gugatannya sudah bergulir di Pengadilan Negeri Palu.
Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai DPD Partai Demokrat Sulteng, Dicky Patadjenu, SH dalam keterangannya Persnya, Sabtu (3/7/2022) mengungkapkan gugatan mantan Pelaksana Tugas Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Donggala Abdurrahman Kasim yang telah bergulir di Pengadilan Negeri Palu sangat disayangkan. Gugatan tersebut masih terlalu dini dan harusnya bisa diselesaikan di internal partai dulu. “Harusnya kita bisa lakukan penyelesaian secara internal dulu untuk mencari solusi,’’ ujarnya.
Menurut Dicky dalam aturan gugatan sebenarnya sudah diatur dalam internal partai. Dalam sengketa partai ataupun internal partai harusnya diselesaikan di tingkat mahkamah partai, bukan langsung ke pengadilan. “Pengalaman selama ini kalau ada persoalan secara internal partai, pasti diselesaikan oleh mahkamah partai di Jakarta. Kalau itu tidak dilakukan dan keputusan tidak melalui mahkamah partai, maka akan ditolak pengadilan,’’ jelasnya.
Senada dengan itu Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Sulawesi Tengah Mardiman Sane, S.H, M.H berharap Abdurrahman Kasim tetap bersama-sama di Partai Demokrat. Terkait adanya gugatan, Mardiman Sane juga berharap Abdurrahman Kasim bisa membuka ruang komunikasi untuk bisa ada kesempatan untuk membahas di internal partai. “Kami berharap masih bisa bersama-sama dengan pak Abdurrahman Kasim. Saya berharap beliau masih tetap bersama sama dengan demokrat,’’ ucapnya.
Ditanya terkait gugatan yang layangkan Abdurrahman Kasim Mardiman Sane menjelaskan, masalah penunjukan Marlaela sebagai ketua DPC Donggala yang diduga menjadi pemicu munculnya gugatan itu, menurut Mardiman, hal itu sudah sesuai dengan konstitusi partai. Keputusan penunjukan Marlaela sebagai ketua DPC itu sudah sesuai konstitusi partai.
Terpisah Abdurrahman Kasim dikonfrmasi Radar Sulteng, Minggu (3/7/2022) terkait adanya upaya dari DPD Partai Demokrat membuka peluang menyelesaikan perkara yang dilaporkannya mengaku juga membuka ruang yang diharapkan DPD Partai Demokrat. “Kalau memang ada tawaran untuk menyelesaikan perkara tersebut saya tinggal menunggu dari pihak tergugat untuk dibicarakan kalau mereka mau,” kata Abdurrahman Kasim melalui pesan WhasApp.
Untuk diketahui Abdurrahman Kasim, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Donggala telah melayangkan gugatan kepada DPP, DPD dan DPC ke Pengadilan Negeri Palu. Kasusnya kini akan memasuki sidang mediasi 11 Juli 2022. (ron)