PALU – Nama terdakwa Aco Ismail alias Aco, sudah tidak asing lagi di telinga hakim maupun panitera di Pengadilan Negeri (PN) Palu. Bukanya seorang artis terkenal, namun Aco sejak tahun 2015 sudah beberapa kali disidangkan dan beberapa kali pula divonis dalam kasus yang sama, yakni pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Di tahun 2017 silam, Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu, paling banyak mencatat pelimpahan berkas perkara pencurian dengan nama terdakwa Aco Ismail Alias Aco bahkan diantaranya masih berproses di persidangan.
Ternyata Aco Ismail alias Aco ini adalah orang yang sama. Hanya saja harus disidangkan dengan nomor perkara yang berbeda-beda. Selasa (13/2) kemarin, Aco Ismail Alias Aco yang sudah pernah juga dihukum karena kasus yang sama, terpantau sementara menjalani sidang dengan tiga nomor berkas perkara.
Berkas perkara Nomor : 503/Pid.B/2017/PN.PAL, Berkas Perkara : Nomor : 502/PId.B/2017/PN.Pal, serta berkas Perkara Nomor : 501/Pid.B/2017/PN.PAL. Hakim yang menyidangkan ketiga berkas perkara atas namanya itu diketuai H Aisa H Mahmud SH MH. Agendanya putusan.
“Orangnya satu saja, hanya dia disidangkan dengan beberapa nomor perkara. Karena babuknya beda, TKPnya beda, dan ngelakuinnya juga berbeda ada sendiri ada bersama-sama,” ungkap Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu Lilik Sugihartono SH, ditemui Selasa kemarin.
Berkas perkara Nomor : 503/Pid.B/2017/PN.PAL, Berkas Perkara : Nomor : 502/PId.B/2017/PN.Pal, terdaftar hanya atas nama terdakwa Aco Ismail sendiri. Di dua nomor perkara itu, hukuman pidana untuk terdakwa Aco sama, 1 tahun dan 6 bulan penjara. Akumulasi hukuman dari dua berkas perkara itu total hukumannya 3 tahun penjara “Kalau diakumulasikan semuanya tiga tahun penjara,” sebut Lilik lagi.
Sementara dalam berkas perkara 501/Pid.B/2017/PN.PAL, dia diperiksa bersama rekannya terdakwa Jeisman alias Jek. Diperkara ini terdakwa Aco dihukum 1 tahun. Ternyata kata Lilik sepekan sebelumnya terdakwa Aco Ismail Alias Aco baru selesai menjalani sidang putusan. “Itu perkara No. 486/Pid.B/2017/PN.PAL, dalam perkara ini Aco Ismail diperiksa dengan terdakwa Rony. Sudah diputus, terdakwa Aco dan Rony dihukum 2 tahun penjara,” tutur Lilik.
Sementara lain dari itu, masih terdaftar dengan terdakwa yang sama yakni perkara Nomor : 490/Pid.B/2017/PN.Pal. Dalam perkara ini terdakwa Aco diperiksa dengan rekannya atas nama terdakwa Muh Ciwang. “Sebelumnya tahun 2015 terdakwa Aco Ismail ini juga pernah dijerat kasus yang sama. Untuk sekarang, jelas hukuman terdakwa terakumulasi,” tandas Lilik.
Di fakta persidangan Hj Aisa H Mahmud SHMH sendiri sangat geram dengan perbuatan terdakwa apalagi mengaku menyesal, namun kelak masih saja melakukan perbuatan tersebut. Untuk barang bukti dari setiap nomor pekara itu. Nomor perkara 501 babuknya 1 (satu) unit SPM Yamaha Mio M3 warna merah. Nomor perkara 502 babuknya 1 (satu) unit SPM Yamaha Mio M3 warna hitam Nopol : DN 2150 JF. Nomor Pekara 503 babuknya 1 (satu) unit SPM Yamaha Mio Sporty warna Hitam tanpa nopol. Nomor Perkara 486 babuknya 1 ( satu ) unit SPM BEAT warna Hitam. Nomor Perkara 490 babuknya 1 (satu) unit SPM Yamaha Vixion juga tanpa plat. (cdy)