LUWUK – Pelaksanaan anggaran di akhir tahun seringkali menjadi puncak kesibukan satker K/L (Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga) se-Indonesia. Banyaknya kegiatan yang dilaksanakan menjelang akhir tahun menjadi tambahan kesibukan di beberapa satker K/L, ditambah lagi perencanaan anggaran yang kurang baik menyebabkan administrasi pengelolaan anggaran semakin merepotkan.
Dalam rangka mengantisipasi kesibukan di akhir tahun tersebut, Kanwil DJPb (Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan) Provinsi Sulawesi Tengah menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan dan Kebijakan Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2018.
Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan di 3 KPPN lingkup kerja Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Tengah, yaitu KPPN Poso pada tanggal 27 November 2018, KPPN Tolitoli pada tanggal 29 November 2018 dan terakhir di KPPN Luwuk pada tanggal 4 Desember 2018. KPPN Palu yang juga merupakan salah satu KPPN di lingkup Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Tengah tidak diagendakan kegiatan sosialisasi secara tatap muka dengan pertimbangan kondisi masa pemulihan akibat bencana alam.
Acara dibuka oleh Kepala KPPN Luwuk, Abu Said Maha. Kemudian Satrio Dimas Hendrawan, sebagai narasumber sosialisasi menyampaikan beberapa peraturan dan kebijakan pelaksanaan anggaran khususnya dalam menghadapi akhir tahun anggaran 2018.
Kebijakan dispensasi pengajuan SPM Kontraktual Satker K/L ke KPPN, Peraturan Pemerintah No: 108/PMK.02/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 11/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Revisi Anggaran tahun Anggaran 2018, Kebijakan Penyelesaian Pagu Minus dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 114/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Tahun Anggaran 2018 atas Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2017 merupakan hal-hal pokok yang disampaikan dalam sosialisasi.
Yohanis Mendila, selaku moderator merangkum dan menambahkan informasi kepada satker bahwa, Pengajuan Pemutakhiran Data POK dan Revisi Penyelesaian Pagu Minus Satker K/L sampai dengan 31 Desember 2018. “Satker yang masih ingin mengajukan revisi anggaran terkait hal tersebut, agar segera menyampaikannya ke Kanwil DJPb untuk menghindari sanksi berupa turunnya nilai IKPA (Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran),” jelas Yohanis.
Sebagai tambahan penyampaian informasi ke satker K/L wilayah kerja KPPN Luwuk, Amanah selaku narasumber kedua mensosialisasikan tentang manfaat penggunaan KKP (Kartu Kredit Pemerintah). Pemakaian kartu kredit oleh satker K/L juga akan mempercepat pelaksanaan kegiatan satker yang bersangkutan.
Pelaksana kegiatan (Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Pengadaan atau pegawai) tidak perlu harus menunggu uang dari bendahara pengeluaran untuk melaksanakan kegiatannya. Dengan adanya Kartu Kredit Pemerintah maka pelaksanaan tugasnya akan lebih efektif karena tidak perlu meminta uang operasional kepada bendahara dan juga tidak perlu banyak membawa uang kas karena semua keperluannya terkait tugas seperti pembayaran tiket pesawat dan hotel dapat menggunakan Kartu Kredit Pemerintah. Melalui pengunaan kartu kredit ini juga telah mendukung program Pemerintah dalam meminimalisasi peredaran uang tunai (Cashless Society). (*/agg)