
PALU- Kawasan megalitikum Lore Lindu merupakan salah satu yang menjadi destinasi wisata nasional bahkan internasional yang ada di Sulteng. Pemerintah pusat berencana mengusulkan kawasan megalit tertua di dunia itu sebagai warisan dunia.
Menurut Dirjen Kebudayaan, Kemendikbud RI, Hilmar Farid selain melindungi cagar budaya yang ada termasuk kawasan megalit Lore Lindu, pemerintah juga berupaya agar keberadaannya memberi dampak secara ekonomi bagi masyarakat di kawasan itu. Hal itu disampaikan Dirjen Kebudayaan Hilmar Farid dalam sebuah kegiatan di Palu beberapa waktu lalu.
Hilmar mengatakan, salah satu cara yang bisa memberi dampak ekonomi kepada masyarakat adalah dengan menggelar festival di kawasan megalit Lore Lindu. Festival itu bisa bersifat nasional bahkan internasional.
Beberapa waktu lalu Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Gorontalo menggelar focus group discussion (FGD) dengan tema ‘’Kawasan Megalitik Lore Lindu Menuju Warisan Dunia’’. Kepala BPCB Gorontalo Zakaria Kasimin mengungkapkan perlu ada pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya melestarikan cagar budaya.
Sehingga situs-situs yang terletak di kawasan megalit Lore Lindu dapat terhindar dari segala bentuk pengrusakan, baik lingkungan dan juga objek cagar budaya itu sendiri.
Menurutnya, perlu ada pedoman dan aturan kerja sama antara pusat dan daerah di bidang pelestarian cagar budaya, khususnya kawasan Lore Lindu yang menjadi kebanggaan dan jati diri masyarakat Sulawesi Tengah. Dengan demikian diharapkan nantinya dapat memberi dampak langsung terhadap perekonomian masyarakat sekitar cagar budaya. Karena Lore Lindu menjadi destinasi wisata nasional bahkan internasional.
Kawasan cagar budaya Lore Lindu yang mencakup di 2 kabupaten dan 7 kecamatan memiliki cukup banyak peninggalan bersejarah, yaitu 67 situs cagar budaya. Dengan persebarannya yang terkenal diantaranya terletak di Kabupaten Poso Lembah Bada, Lembah Besoa (Behoa), Lembah Napu dan di Kabupaten Sigi yaitu Danau Lindu.
Pada 2018 nanti ditargetkan Zonasi dan Delineasi serta penetapan cagar budaya, dengan menuangkan dalam bentuk Perda, serta yang menjadi keinginan bersama adalah mengusulkan kepada Unesco agar Kawasan Lore Lindu menjadi warisan budaya dunia. Hal ini memiliki dasar yang konstitusional berdasar pada Undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya serta diperkuat lagi dengan Undang-Undang nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.(sya/*)