DONGGALA – Setelah gugatan pasangan calon (paslon) Vera Elena Laruni dan Taufik Burhan (Vegata) ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala langsung menggelar rapat pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati Donggala terpilih pada Pilkada serentak tahun 2018.

Rapat pleno yang berlangsung Senin (13/8) kemarin itu, digelar di aula kantor KPU Donggala. Selain jajaran anggota Forkompimda dan penyelenggara Pilkada, tampak pula salah seorang calon bupati Donggala, nomor urut 4 Idham Pagaluma (Iyamo Kami) hadir pada rapat tersebut. Sementara itu paslon nomor urut 1 dr Anita Bugiswati – Abd Rahman (Arrahman) diwakili oleh tim suksesnya. Sedangkan paslon nomor urut 3 (Vegata) tak ada satupun perwakilannya yang hadir.
Setelah ditetapkan oleh KPU, Bupati Donggala, Drs Kasman Lassa SH mengatakan, penetapan tersebut sudah sesuai prosedur dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“ Saya sangat senang dan bangga. Terima kasih untuk seluruh penyelenggara, TNI, Polri dan seluruh pihak terkait yang terlibat dalam Pilkada, “ katanya.
Tak ketinggalan, Kasman juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat pemilih serta tim sukses yang sudah bekerja dengan baik selama perhelatan Pilkada. Kasman menegaskan, setelah kembali ditetapkan, tugas yang akan dilakukan tentunya merujuk kepada visi misi yang telah disampaikan kepada masyarakat melalui debat kandidat lalu.
“ Dari visi misi itulah akan diberikan kepada Bappeda untuk dibuatkan RPJMD, “ paparnya.
Sementara itu ketua KPU Donggala, Mohmmad Saleh mengatakan, terhitung sejak ditetapkannya Bupati dan Wakil Bupati terpilih, pihak KPU telah menyerahkan berkas dan dokumen hasil tersebut kepada DPRD Donggala. “Selanjutnya, untuk proses pelantikan akan menunggu masa jabatan Bupati Donggala berkahir yaitu pada 15 Januari 2019, “ katanya.(ujs)